IGNews | Medan – Tim Reskrim Polsek Delitua meringkus tersangka penggelapan alat turbo mobil cold diesel Isuzu BK 9939 EJ. Berikut penadahnya juga turut diamankan.
Kapolsek AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim IPTU Martua Manik membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Pria pelaku penggelapan adalah IS alias Keleng (27) warga Jalan Setia Budi, Desa Sunggal Kanan dan penadahnya adalah DD (32) warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo” terangnya, Senin (23/11/2020).
Masih kata IPTU Martuah, setelah menjalankan aksinya, tersangka meninggalkan mobil dipinggir jalan, simpang RS Haji Adam Malik Medan.
“Tim kami Menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan Dody, warga Jalan Binjai Km 7,5, Medan” urainya.
Berawal, lanjut Kanit, pelaku mendatangi korban untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp. 1,2 juta dan biaya perbaikan mobil Rp. 200 ribu. Sebab tersangka merupakan supir korban.
“Tepatnya Kejadian itu pada hari Selasa 20 Oktober 2020. Setelah menerima uang, tersangka bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit, malah menggelapkan turbo mobil korban dengan milik DD. Atas kejadian itulah korban membuat laporan pengaduan, lalu kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku Minggu 16 November 2020” jelasnya.
Aksi Pelaku dengan membuka turbo mesin Colt Diesel Isuzu BK 9939 EJ milik korban yang dikemudikannya, kemudian menggantinya dengan turbo mesin Colt Diesel BK 8856 VN milik DD.
“Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12 juta” ucapnya.
Pelaku IS menerima uang dari DD sebesar Rp 2,5 juta. Kini Kedua pelaku telah ditahan.
“IS dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan DD melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah” tetangnya. Frans





Discussion about this post