IGNews | Medan – Setahun lamanya, bagaikan burung keluar dari sangkarnya, akhirnya keluar juga, menghindar dari kejaran pihak Kepolisian Sektor Deli Tua. Akhirnya tersangka penganiayaan terhadap supir angkot di amankan, dijalan Gambar No.76 Gang. Baru, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku Penganiayaan yakni berinisial LMR (23) warga Komplek Perum KPUM Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya M Nurdin Siregar (23) Jalan Brigjen Hamid Gang, Tapian Nauli No.33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Dengan Nomor : Lp/833/VI/2019/SPKT/SEK DETA. Tanggal 30 Juni 2019.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim IPTU Martua Manik SH, MH Sabtu (14/11/2020) sore menerangkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00Wib di Jalan Besar Deli Tua. Tersangka melakukan penganiayaan terjadi dengan cara memukuli korban menggunakan tangan.
“Dengan adanya penganiayaan itu, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif peristiwa itu, selisih paham antar sesama supir angkot, karena masalah sewa” sebut Martua Manik.
Sesudah Dilakukan pemeriksaan saksi saksi yang melihat keajdian itu, kata Kanit. Tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Tapanuli Utara.
Setahun lamanya Melarikan diri ke kampung halamannya. Tersangka akhirnya kembali lagi ke Medan. Di dapat informasi tersangka sudah kembali ke Medan. Unit Reskrim Polsek Deli Tua, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, berdasarkan dengan Surat Perintah Penangkapan /435/XI/2020 Tanggal 13 Juni 2020.
“Ketika ditangkap, LMR mengakui perbuatannya melalukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka pun diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkas Martua Manik. Frans
Discussion about this post