IGNews | Lingga – Sangat disayangkan oknum Ketua Badan Pengawas Desa Baran, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Hardiman terang terangan berpolitik mendukung Pasangan Calon Bupati Lingga Nomor Urut 3 merupakan petahana, Rabu (2/12/2020).
Hardiman telak melangar ketentuan PAN RB Pasal 4 angka 15 huruf d dan PP Nomor 53 Tahun 2010 berbunyi “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu Calon karena ASN, Kades, BPD dan perangkat lainya harus bersikap netral”.
Ketua BPD Baran, pada dokumen photo yang lagi viral diduga mengajak masyarakat Kampung Air Ingat, Desw Baran berkumpul tanpa menggunakan masker dan jaga jarak sambil memegangi brosur Paslon Nomor Urut 3 dan acungkan salam 3 jari.
Ketua BPD Baran, Hardiman saat dikonfirmasi membenarkan dirinya melakukan kampanye dengan alasan spontanitas, Kamis (3/12/2020).
“Hal ini saya lakukan spontanitas saja bang, untuk membalas budi karena dulu istri saya pernah dibantu pindah oleh Petahana agar mengajar di Desa Baran untuk membalas kebaikan petahana saya secara pribadi membantu menggalang dukungan” ujarnya.
“Kalau ini melanggar saya mintak maaf dan saya siap menerima apa yang telah saya perbuat baik panggilan Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten. Kami pun sejauh ini tak begitu memahami ini melanggar kalau saya tak ada juga kepentingan bang karena istri saya seorang Pegawai dan anak saya pun sudah jadi polisi yang saat ini sudah bertugas di Polda” tambahnya.
“Hal ini bukan semata kesalahan kami, karena sejauh ini Panwas tidak melakukan sosialisasi kepada kami” tutup Hardiman.
Salah seorang warga Desa Baran yang engan namanya disebutkan menyampaikan hal berbeda disampaikan oleh Ketua BPD.
“Pasal Oknum Ketua BPD mempengaruhi masyarakat saat saya bebual dengan Heri Ketua Timses Paslon Nomor 3 di Desa Baran, uang operasional Posko senilai Rp. 3.000.000 dipegang Hardiman malahan kami tak pegang” jelas warga. Metio Sandi
Discussion about this post