IGNews | Simalungun – Panwaslu Kecamatan Haranggaol Horisan dalam rangka persiapan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 Panwaslu Kecamatan Haranggaol Horisan gelar apel siaga dihalaman Kantor Sekretariat Panwaslu, Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/12/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Panwaslu kecamatan, PKD dan PTPS serta staf sekretariat panwaslu se- Kecamatan Haranggaol Horisan.
Ketua Panwaslu Libert Ronald Sinaga selaku pembina apel siaga mengatakan bahwa apel ini merupakan bentuk kesiap siagaan para pengawas pemilu dalam mengawal proses pesta demokrasi di Kecamatan Haranggaol Horisan yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 .
Libert berharap agar PKD dan PTPS siap mengawasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini jelang tahapan masa tenang kampanye.
“Dalam menjalankan tugas harus mengedepankan Netralitas dan Profesionalitas” ucapnya.
Ia berharap dalam masa tenang yakni selama tiga hari masa tenang sebelum hari H tertanggal 6,7 dan 8 para peserta pemilu untuk taat mengikuti peraturan dan regulasi yang sedang berlaku.
“Untuk Para Partai Politik ataupun tim pengusung kalau sudah memasuki masa tenang diharap tidak melakukan kampanye dan melepas atribut kampanye ( APK ) jenis apapun. Jangan menyepelekan peraturan yang sudah ditentukan” terangnya.
Karena hal itu bisa berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggaran pemilu. Setelah apel siaga, dilanjutkan dengan patroli pengawasan demi terciptanya suasana yang kondusip dalam proses tahapan yang sedang berjalan menuju tanggal 09 Desember 2020, dengan mengutamakan proses pengawasan dalam hal praktik Politik Uang ( Money Politik ), menolak menggunakan C Pemberitahuan milik orang lain serta tidak mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Andorsen Nainggolan di dampingi kordiv OSDM Romatua H Damanik mengatakan bahwa, Panwaslu Kecamatan akan melakukan Patroli Pengawasan mulai hari ini Jumat 4 hingga selasa 8 l12/20.
“Patroli ini bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang, dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah” ujarnya.
Lanjut Andorsen, patroli tersebut sekaligus menjadi peringatan pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang.
“Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang itu antara lain aktivitas kampanye baik secara terselubung maupun terang-terangan, praktik politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta masih adanya alat peraga yang belum ditertibkan” katanya. LRSinaga
Discussion about this post