advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Mencermati & Menganalisa Secara Hukum Pembunuhan 6 Orang Laskar FPI Oleh Di Duga Penyelidik Polda Metro Jaya

Indigonews.id by Indigonews.id
10 Desember 2020

Oleh : Kamaruddin Simanjuntak SH

 

Pertanyaan pertama; laporan/ pengaduan  mana yang sedang diselidiki oleh penyelidik Polda Metro Jaya, yang berakibat pada terjadinya dugaan serangan dan pembunuhan 6 orang Laskar FPI pada dini hari, Senin (7/12/2020) ?.

Untuk dapat memahami hal ini, perlu kita fahami apa yang dimaksud dengan terminology :

Laporan Informasi adalahinformasi tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorangkarena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini.

Bahwa Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Didalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pertanyaan Kedua; apakah MRS sudah berstatus tersangka ketika diselidiki, bila ya dalam perkara yang mana dan untuk apa lagi diselidiki bila sudah tersangka?.

Bila MRS sudah berstatus tersangka, lalu untuk apa lagi penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan? hingga diduga membuntuti MRS berhari hari, siang dan malam hingga terjadinya pembunuhan 6 orang Laskar FPI tersebut?.

Pertanyaan ini perlu terjawab, sebab MRS justeru sedang dipanggil oleh penyidik ke Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 7 Desember 2020, pada saat jam kantor “Office Hour” sementara penghadangan oleh penyelidik justeru dilakukan sebelumnya jadwal pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dimana telah lebih dahulu dilakukan pada dini hari tanggal 7 Desember 2020, dengan alasan penyelidikan yang berujung maut atas penembakan 6 orang mati Laskar FPI, dengan dalih penyelidik “Ditubruk & Diserang” oleh Laskar Khusus FPI.

Bahwa menurut ketentua Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah karena adanya: 1). Laporan Polisi/Pengaduan; 2). Surat Perintah Tugas; 3). Laporan Hasil Penyelidikan (LHP); 4). Surat Perintah Penyidikan dan 5). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pertanyaan Ketiga; apakah penyelidik pada malam hari pada tanggal 7 Desember 2020 dinihari hendak melakukan penangkapan atau tidak?.

Bahwa bila penyelidik Polda Metro Jaya masih sebatas melakukan penyelidikan, maka tindakan penyelidik seharusnya adalah “Under Cover/Soft & Secreet / Tersebuni & Rahasia” bukan dengan cara Represif.

Lagi pula untuk dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka, harus diawali dengan adanya bukti Permulaan yang cukup, selanjutnya kalau bukan untuk Penangkapan, untuk apa Penyelidik membuntuti hingga menyalib iring-iringan Pengawal MRS dijalan tol Cikampek yang bebas hambatan “Free Way” itu? tindakan Penyelidik Polda Metro Jaya ini agak tersasa amat janggal.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan: “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”

Adapun alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP: a). Keterangan Saksi; b). Keterangan Ahli; c). Surat; d). Petunjuk; e). Keterangan Terdakwa.

Syarat penangkapan: Bahwa penangkapan tersangka, wajib menurut hukum, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, artinya tidak cukup alasan penangkapan hanya berdasarkan Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, untuk digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan,” akan tetapi penangkapan sesorang haruslah disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP.

Disini, masih dipertanyakan tindakan penyelidik Polda Metro Jaya, apakah sedang melakukan upaya penangkapan atau hanya penyelidikan saja?, namun bila tidak untuk upaya penangkapan, lalu untuk apa MRS dikejar kejar oleh penyelidik?, toh siangnya MRS sedang dipanggil oleh penyidik Polda Metero Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan atau telah terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan “SPDP”.

Bahwa apabila MRS terbukti mangkir 2 kali berturut turut tidak mau memenuhi surat panggilan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya, tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka barulah penyidik menerbit surat perintah membawa/ surat perintah penjemputan secara represif.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 216 KUHAP, saksi dapat dibawa dan/atau dijemput, sebagai berikut: Pasal 216 KUHAP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Selain itu Kepolisian RI masih dapat menggunakan pasal 212 dan 218 KUHAP untuk menjerat siapa saja yang terbukti melawan petugas/ pejabat Negara :

Menurut ketetntuan Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Menurut ketetuan Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyakRp 9.000.

Penyidik POLRI dalam melakukan penangkapan tidak boleh sewenang wenang:  Bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan cara sewenang wenang, akan tetapi ditujukan kepada mereka (MRS) yang betul betul diduga telah melakukan tindak pidana/ kejahatan. Bahwa ada kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan yaitu untuk tidak berlaku sewenang wenang terhadap “Terduga”/Tersangka” pelaku tindak pidana.

Bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan, tidak boleh diselewengkan untuk maksud dan tujuan selain di luar kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan itu sendiri dan/ atau tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain, apalgi untuk kepentingan pribadi tertentu/ pesanan.

Penyidik POLRI dalam tindakan penangkapan wajib berdasarkam hukum:  Penyelidik atas perintah penyidik, memang berwewenang melakukan penangkapan, namun harus sesuai ketentuan KUHAP dan Perkap Polri, bahwa tindakan penyelidik terhadap penangkapan itu adalah tindakan yang benar benar didasarkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar benar sangat diperlukan sekali, malahan sering perkembangan jaman, Polri wajib Profosional, Proporsional dan Obyektif, yang oleh Kapolri sebelumnya disebut PROMOTER : Profeional, Modern dan Terpercaya.

Wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang selengkapnya berbunyi :

(1). Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

a). Karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1). menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2). mencari keterangan dan barang bukti; 3). menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4). mengadakan tindakan lain menurut hukumyang bertanggung jawab.

b). Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1). penangkapan larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 2). pemeriksaan dan penyitaan surat; 3). mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4). membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

(2). Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Penyelidik/ penyidik POLRI tidak boleh menggunakan kekerasan:

Penyelidik atau Anggota Polri dilarang keras melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, artinya bila melakukan penyiksaan saja dilarang apalagi melakukn Pembunuhan, tentunya sangat dilarang oleh Undang undang.

Pelarangan itu berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapanterhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Penyelidik POLRI atas perintah penyidik POLRI wajib melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan:

Penangkapan wajib dilakukan oleh petugas penyelidik sesuai perintah penyidik/ Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Kecuali terhadap tertangkap tangan “OTT/ Tertangkap Basah” penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Dalam melaksanakan penangkapan penyelidik/ penyidik POLRI wajib mempertimbangkan hal hal sebegai berikut: 1). keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman; 2). senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap dan 3). tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu: 1). Memberitahu/ menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; 2). Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; 3). Memberitahukan alasan penangkapan; 4). Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; 5). Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; 6). Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; 7). Memberitahu hak hak tersangka dan cara menggunakan hak hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak hak lainnya sesuai KUHAP.

Hak tersangka saat ditangkap/ digelefah wajib dilindungi oleh penyelidik/ penyidik POLRI:  Hak hak tersangka, yang wajib dihormati oleh penyelidik/ penyidik POLRI antara lain: 1). Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap; 2). Meminta surat perintah penangkapan; 3). Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak: a). Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/ pengacara; b). Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; c). Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam; d). Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut takuti dan disiksa secara fisik; e). Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib; f). Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa dan g). Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).

POLRI dilarang membunuh tersangka, kecuali atas perintah Undang undang: Bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, senantiasa wajib bertindak berdasarkan norma hukum dan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Demikian juga menurut ketentuan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Perkapolri 8/2009”. Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/ anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) Polri.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/ anggota Polri dilarang melakukan: a). Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b). Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c). Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d). Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e). Korupsi dan menerima suap; f). Menghalangi proses peradilan dan/atau menutup nutupi kejahatan; g). Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); h). Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran ham oleh orang lain; i). Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum; j). Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

Bahwa bilaman dengan terpaksa, Anggota POLRI harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan kekerasan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu: a). Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; b). Tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; c). Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; d). Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; e). Penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; f). Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; g). Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/ alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h). Kerusakan dan luka luka akibat penggunaan kekuatan/ tindakan keras harus seminimal mungkin.

Saat ini, Pekerjaan Rumah (PR) Polda Metro Jaya telah bertambah, untuk membuktikan, Siapa Pemilik Senjata Api Dan Senjata Tajam (Samurai) yang diklaim oleh Penyelidik Polda Metro Jaya sebagai senjata laskar FPI yang telah dipakai untuk menyerang Penyelidik Polri, dan benarkah laskar FPI telah mempergunakan senajata senjata itu untuk menyerang Penyelidik Polri dari Polda Metro Jaya?.

Bahwa apabila tuduhan Penyelidik Polri tidak terbukti, maka Penyelidik Polri dari polda Metro jaya justeru terancam dengan ancaman ketentuan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 10 ke- 1 KUHP.

Publik perlu tahu secara transfaran, darimana dan/atau dari siapa sumber/ Perolehan senjata senjata tersebut?, kapan dan dimana didapatkan oleh diduga laskar FPI senjata api dan tajam tersebut ?.

Hal tersebut perlu penjelasan, mengingat Juru bicara FPI Munarman menolak klaim Polri dan menyebutnya sebagai Fitnah, termasuk Polri wajib untuk memburu/ mengungkapsiapa 4 (Empat) orang lagi yang diklaim oleh Penyelidik Polri telah melarikan diri dan apa perannya ?, hal tersebut harus terungkap, tujunnya biar terang duduk masalahanya.

Bahwa saat ini, hanya Tuhan dan Penyelidik serta FPI saja yang tahu kebenarannya, akan tetapi walaupun demikian, masyarakat Indonesia juga perlu tahu kebenaran materilnya, sebab drama permusuhan antar Pemerintah Jokowi dengan ormas FPI ini, sudah lama berlangsung kurang lebih selama 6 tahun tanpa ada kejelasan hukum.

Sementara Jokowi, justeru berkomplot dengan Jenderal Wiranto,dkk., sdimana Jenderal Wiranto diduga sebagai pihak yang diduga cikal bakal pembentuk ormas FPI pada tahun 1998.

Seharusnya Jokowi memerintahkan jenderal Wiranto, dkk., untuk segera bertanggungjawab atas tindakan tindakan ormas FPI yang selama ini dianggap sangat meresahkan masyarakat ini.

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Plt. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra saat pimpin rapat internal tindak lanjut Inpres Nomor 2/2023, Senin (27/3).

Tindak Lanjuti INPRES Nomor 2/2023, Dirjen HAM Pimpin Rapat Internal

27 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Dalam penanganan status kewarganegaraan eksil, KemenkumHAM memerlukan strategi yang tepat dan matang. Demikian disampaikan Plt. Direktur...

Plt. Direktur Instrumen HAM, Hajerati saat pimpin rapat IHAMI bersama Kementerian dan Lembaga lainya, Senin (27/3).

Ulas Kembali IHAMI, Ini Paparan Hajerati…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Plt. Direktur Instrumen HAM, Hajerati memimpin berjalannya rapat. Dalam paparannya, Hajerati mengungkapkan Indeks HAM Indonesia (IHAMI)...

Pilpanag Serentak Rentan Rugikan Negara 4.6 Miliar, Syamp Siadari Desak DPRD Simalungun Bentuk Pansus

27 Maret 2023

IGNews | Simalungun - Pantastisnya anggaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak untuk 248 Nagori se- Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Dana Pilpanag Simalungun 17 Miliar Tak Masuk Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID