IGNews | Lingga – Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk masyarakat Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahan tambang hal ini membuat Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Kepri berang.
Ketua DPD Ormas Barisan Pemantau dan Pengawasan Tipikor Provinsi Kepri, Metio Sandi menjelaskan “Bahwa Dana DKTM adalah hak masyarakat yang mana diatur oleh UU Minerba DKTM CSR dan DJPTL kami sebagi sosial control di masyarakat berharap PT yang pernah beroprasi dilinkungan Desa Resang keluarkan segera keluarkan DKTM jangan digantung gantung, saat saya turun lansung kelapangan saya melihat ada perusahan tamabang baru yang beroperasi sedangkan hak masyarakat belum di keluarkan kita harap Perusahan jangan main kucing kucingan”.
Menurut Sandi, dana DKTM tesebut Desa Marok Kecil sudah diterima di Dusun Laboh dan Remek sedangkan untuk Desa Resang masih belum juga raelisasi sampai saat ini.
“Hal ini jangan di lalaikan kami akan giring hal ini sampai selesai, untuk Kades Resang dan BPD harusnya perjuangkan hak masyarakat jangan diam saja karena mereka adalah pelayan masyarakat di pilih dan digaji oleh uang rakyat” tegasnya.
“Pemerintah Kabupaten Lingga pun jangan tinggal diam dalam hal ini Camat Singkep Selatan perhatikan msyarakat mengingat di Kecamatan Singkep Selatan itu Daerah tambang seperti tambang pasir Kuarsa tambang Boksit pihak kecamatan harus lihat aktivitas PT tersebut mulai dari dampak lingkungangan merugikan masyarakat karena mayoritas masyarakat sebagai nelayan dari segi lingkungan melanggar tidak dari segi kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat juga harus di perhatikan karena tugas dari pemerintah mengawasi itu” tambahnya.
“Kita apersiasi investasi masuk ke Lingga tapi harus perhatikan juga masyarakat jangan hanya untung yang diambil untk segelintir orang tapi masyarakat terabaikan. terakhir kami dari Ormas jika tidak juga ada titik terang terkait dana DKTM ini kami akan surati instansi terkait dan saya dalam waktu dekat akan turun lagi ke Desa Resang akan memantau aktivitas tambang dan pembayaran Dana DKTM jika di temukan hal yang melanggar saya akan lakukan gugatan legal stending nantinya selain di ormas saya juga asisten pengacara dari kantor Hukum Etos Pekanbaru dan juga Ketua Kordinator Yayasan Firmadi Abadi yang bergerak dibidang lingkungan” tutup Sandi dengan kesal.
Hal senada juga disampaikan Mardun SH pengacara dari Kantor Hukum Etos Pekanbaru menjelaskan “Jika ini tidak bisa diselesaikan dengan baik dan secarak kekeluargaan maka kita akan lakukan pendampingan baik secara hukum Pidana maupun Perdata”. R25
Discussion about this post