IGNews | Jabar – Didalam surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 247/KM.6/2019 tentang Hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada pemerintah kota cirebon serta berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia No. 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan status aset eks pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Walikota Cirebon No. 593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan hibah kawasan stadion Bima Kota Cirebon.
Didalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 M3 berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00.
Didalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon yang diperuntukkan sebagai Sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.
Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Hal tersebut tertuang di dalam surat Walikota Cirebon No. 593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik Pemerintah daerah tersebut kepada pihak swasta yaitu ke Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Artinya Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.
Hal tersebut mengundang reaksi dari seorang tokoh penggiat anti korupsi nasional yang juga pengamat kebijakkan publik, Furqon Mujahid Bangun atau biasa dipanggil Bang Jahid. Sebab menurut Bang Jahid yang juga Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), bahwa kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan yang ada.
“Ini sebuah pelanggaran berat, dan kami dari ARM akan melaporkan kasus tersebut ke Presiden juga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia” ungkapnya disela kegiatannya di Seputaran Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (11/12/2020).
Lebih jauh, Bang Jahid mengatakanbahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan ujarnya berapi api.
Selanjutnya tim investigasi dari Koordinator Nasional ARM juga mendapatkan informasi bahwa diduga ada beberapa oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mengambil keuntungan secara pribadi atas hibah lahan dan Bangunan Stadion Bima Kota Cirebon tersebut.
“Sesuai informasi yang kami terima serta didukung oleh alat bukti juga beberapa orang saksi mengatakan bahwa diduga kuat pihak Yayasan Unswagati telah menggelontorkan sejumlah uang yang cukup besar melalui seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon guna memuluskan hibah bermasalah tersebut” jelasnya.
Dan hingga saat ini Tim Investigasi Kornas ARM masih terus mengumpulkan data dan alat bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga agar kasus hibah bermasalah tersebut diketahui oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Menurut informasi yang berkembang dikalangan para aktivis, saat ini kasus hibah bermasalah tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar. Bahkan masih menurut informasi yang berkembang saat ini jika sudah ada beberapa orang pejabat dari kota Cirebon yang diperiksa di Mapolda Jabar oleh Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda Jabar.
Menanggapi rumor yang berkembang tersebut Bang Jahid mengatakan “Jika hal tersebut benar adanya maka kami akan melakukan pengawalan atas pemeriksaan yang sedang berjalan atas kasus tersebut hingga ada yang bertanggungjawab didepan hukum. Namun hal tersebut tidak akan menyurutkan kami untuk tetap melaporkan hasil temuannya ke Presiden dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia”.
“Rencananya pada hari senin tanggal 13 Desember 2020 surat pelaporannya akan kami antarkan langsung ke Presiden juga ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sekali lagi dan perlu dicatat oleh rekan wartawan dan awak media bahwa surat pelaporannya akan kami serahkan langsung secara resmi baik ke Presiden maupun ke Kejagung RI” jelas Bang Jahid.
Walikota Cirebon serta instansi terkait lainnya juga oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang terlibat dalam kasus hibah bermasalah ini harus mempertanggungjawabkannya didepan hukum atas hibah yang diduga kuat sangat sarat akan kepentingan dan diduga kuat juga ada pelanggaran yang mengarah pada adanya dugaan gratifikasi serta dugaan korupsi yang begitu kental.
“Terlebih kami menemukan fakta dilapangan bahwa diduga kuat tenyata pemilik Yayasan tersebut adalah salah satu timses Walikota Cirebon saat ini pada saat Pilkada Walikota Cirebon yang lalu” tutup Jahid. Lamhot’S
Discussion about this post