IGNews | Riau – Berdasarkan surat Ka. Bapenda Provinsi Riau, kepada Dir Lantas Polda Riau dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau, karena tingginya animo masyarakat, akan dilaksanakan penambahan waktu jam pelayanan sampai pukul 16.00Wib pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020 sesuai dengan adanya Pergub Riau No. 15 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Penyerahan Kedua serta Pengurangan BBNKB Penyerahan Kedua Tahun 2020, yang akan berakhir pada 15 Desember 2020 di jajaran Samsat Provinsi Riau.
Penambahan jam pelayanan juga diterapkan di wilayah Samsat Perawang Kabupaten Siak. Adapun Upaya yang telah dilakukan bersama Samsat Perawang yang terdiri dari UPT Dispenda Wilayah Perawang, Sat Lantas Polres Siak dan PT. Jasa Raharja Wilayah Perawang yaitu dengan menambah tenda dan kursi sementara tambahan bagi wajib pajak dan menerapkan protokol kesehatan cegah covid yaitu : 1). Tempat cuci tangan dan sabun; 2). Menempatkan petugas yang melaksanakan pengukuran suhu bagi wajib pajak yang datang; 3). Menempatkan kursi tunggu yang diberi tanda berjarak; 4). Meletakkan handsanitizer di ruang pelayanan; 5). Petugas Menghimbau kepada WP yang sedang menunggu pengurusan untuk selalu memperhatikan prokes cegah Covid- 19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kepada masyarakat yang melaksanakan pengurusan di Samsat Perawang agar selalu memperhatikan prokes cegah Covid- 19 yang telah diterapkan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19. Puji Efendi
Discussion about this post