IGNews | Medan – Sejumlah massa aksi dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPEL) mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Massa aksi Meminta dan menuntut agar Polda Sumut memeriksa dan menangkap Direktur penanggung jawab PT. ANJ Agri Binanga di Kabupaten Palas dan Paluta karena diduga mengelola lahan yang tidak memiliki dasar hukum (HGU), Kamis (17/12/2020).
Kordinator Aksi, Lukmanul Hakim Siregar mengatakan dan menduga ada beberapa divisi 4,11 dan 12 yang dikelola tidak sesuai izinya dan tidak memiliki HGU.
Massa aksi menuntut agar pihak Polda Sumut, BPN Provinsi Sumut, Pemkab Paluta dan Palas untuk segera ukur Ulang Lahan PT. ANJ Agri diwilayah Paluta dan Palas karena diduga devisi 4, 11,12 dan 13 mengelola bukan sesuai izin dan fungsinya dan tidak memiliki hak dasar hukum HGU.
“Sebelumnya kami MAPEL di undang oleh Pemkab Paluta dan pihak PT. ANJ Agri untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, namun pihak perusahaan tidak hadir beberapa waktu lalu” jelasnya.
Selain terjadinya pelanggaran penggunaan lahan yang diduga tidak memilki izin HGU, pihak perusahaan diduga juga mengelola hutan lindung yang di jadikan perkebunan.
Massa aksi juga menduga adanya penggelapan pajak karena tidak ada izin pengelolaan secara otomatis akan masuk ke kantong pribadi.
Massa aksi menduga tidak adanya izin AMDAL, UKL & UPL. Massa aksi menduga pihak perusahaan melanggar hukum dan melawan hukum sesuai UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup , UU nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan menyurati ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Presiden Republik indonesia Ir. H Jokowi Dodo terkait hal ini, Kami akan aksi dan datang lagi dengan massa aksi yang lebih banyak lagi” tutup Lukman. Ali
Discussion about this post