advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Cabuli Siswi SMA, Rio Harus Mendekam Dijeruji Besi

Indigonews.id by Indigonews.id
19 Desember 2020

IGNews | Medan – Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan dengan cepat berhasil meringkus pelaku pencabuan yakni seorang pria yang berprofesi sebagai supir, Rio Sempana (24) warga jalan Jalan Sari Gang Teratai No.12 Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak, KOMPOL Arfin Fachreza SIK melalu Kanit Reskrim Polsek Patumbak, IPTU Philip A Purba SH, MH menjelaskan “Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (22/11) pada pukul 13.30Wib dijalan Sari, Gang Teratai No.12 A Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak . dimana tersangka Rio mengirimkan pesan kepada korban berinisial PAS dimana pelaku bertanya kepada siswi SMA yang merupakan korban, ada orang di rumah?”.

“Kemudian korban pun membalas “Gak ada”, selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk kedalam rumah sampai didalam rumah tersangka langsung membawa korban kedalam sebuah kamar dan langsung memaksa korban agar mau menuruti keinginannya berhubungan badan layaknya suami istri sembari pelaku mengatakankan; udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau“ tutur Kanit Reskrim.

Lanjut IPTU Philip A Purba “Setibanya didalam kamar saat posisi korban sedang disamping tempat tidur pelaku langsung membaringkan korban dengan diatas tempat tidur sembari menarik narik celana berikut celana dalam korban yang masi melekat.

“Usai melakukan aksinya, pelaku lantas meninggalkan korban dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30Wib tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah, selanjutnya tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban, lalu korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah” jelasnya.

Setelah kejadian yang kedua, korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Philip A Purba SH, MH mengatakan “Setelah mendapatkan informasi dan laporan resmi dari korban, kami pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00Wib saya mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada dirumahnya sehingga saya bersama team langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya”.

“Saat ini paleku sudah kami jebloskan kedalam penjara Polsek Patumbak , dan untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 thn 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun” pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Philip A Purba. Frans

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Kapolsek Belitang II, AKP. Aston Sinaga bersama personil saat amankan miras diwarung warga, Senin malam (27/3).

Bulan Ramadhan, Kapolsek Belitang II Pimpin Razia Cipta Kondisi

28 Maret 2023

IGNews | OKU Timur - Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L. Sinaga SH pimpin langsung razia miras di warung ribut...

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad saat membuka pertemuan, Senin (27/3).

Susun Grand Design Profil Pembangunan HAM, Darsyad Paparkan Ini…!!!

28 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Penyusunan Grand Design Profil Pembangunan HAM mulai dibahas. Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad membuka berjalannya...

Fauzan, aktivis Kepri, Senin (23).

Puluhan Hari Tower Telkomsel di Desa Pasir Panjang Tak Berfungsi, Fauzan Berharap Jaringan Internet Segera Pulih

28 Maret 2023

IGNews | Lingga - Di era digitalisasi jaringan internet sangat dibutuhkan masyarakat, begitu juga warga Dusun Dua Tukul, Desa Pasir...

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalami Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut Gerak Cepat Kembali Cek TKP 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID