IGNews | Medan – Polsek Medan Kota ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisal LP (44) warga Jalan Benteng Gang Nauli, Medan dan PL (33) warga jalan Tera 2 Gang pencak, Medan. Keduanya ditangkap pada hari Senin (21/12/2020) sekira Pukul 19.00Wib di jalan Badur (Depan Rumah).
Kapolsek Medan Kota, KOMPOL Ricki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Ainul Yaqin menyebutkan bahwa kedua tersanka diamankan atas laporan warga yang resah di daerah nya sering digunakan sebagai tepat transaksi Narkoba.
“Team mendapat Informasi tentang adanya dua orang mengunakan narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah di jalan badur, dari Informasi tersebut team melakukan penyelidikan di TKP dan pada saat di TKP Team mencurigai satu rumah di gunakan sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu” ucap Ainul.
Tak mau buruannya kabur, lanjut Ainul, team langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan.
“Pada saat diperiksa, di temukan dua tersangka sedang menggunakan narkotika sabu. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut benar milik mereka yang baru saja dibeli di jalan di Badur seharga Rp 50.000” ungkap Polisi pangkat Inspektur Satu itu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Ainul, dua tersangka beserta barang bukti satu plastik kecil berisi sabu, satu buah mancis berikut jarum suntik diboyong ke Mapolsek dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Frans
Discussion about this post