IGNews | Siak – Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil tangkap, RK (36) dijalan Suradi Raja RT/RW. 012/006 Kelurahan Perawang Kabupaten Siak diduga pengedar sabu.
Kasubag Humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah menjelaskan Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dijalan Suradi Raja RT/RW. 012/006 Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika, Selasa (5/1/2021).
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang di pimpin oleh IPTU Ichsan SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian sekira pukul 11.30Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 0,79 Gram di dalam Kamar milik tersangka dan kemudian dilakukan Interogasi ianya mengakui 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari Tomy (DPO) atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna Proses lebih lanjut” jelasnya. Puji Efendi
Discussion about this post