IGNews | Deliserdang – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Ailul Amri (55) dan Anak kandungnya berinisial MI (16) dari kediaman mereka di Dusun IV, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) pukul 21.30Wib.
Ailul Amri dan M Irfansyah dibekuk karena mencabuli korban bernisial DSN (13) yang merupakan Anak kandung dan Adik kandung kedua pelaku.
Terungkapnya perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30Wib lalu bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.
Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) Ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020. Frans
Discussion about this post