IGNews | Medan – Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderan bermotor (curanmor) jenis mobil Pickup merk Suzuki Carry BK 8804 EK warna putih milik Rudy Wijaya (47) warga jalan Brigjen Hamid, Gang Baru, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor yang hilang pada Jumat Tgl 11 September 2020 lalu.
Tersangka adalah Aidil Adaha (39) warga Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Tersangka di tangkap Unit Reskrim Polsek Delitua di Sebuah Rumah pinggir Sungai Deli di Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 12.30Wib.
Dalam pengungkapan kasus curanmor itu petugas ikut juga mengamankan 2 Unit Sekop Pasir yang dibawa pelaku pada saat Mencuri Mobil milik korban.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya IPTU Martua Manik SH, MH, menjelaskan kalau berawalnya kejadian itu pada Hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 05.00Wib.
Dimana saat itu Korban ditelphone oleh karyawan Panglongnya guna memberitahukan bahwa Panglong Sentosa Baru milik korban yang berada di jalan Delitua KM. 8,8 No. 33 Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Sudah dimasuki Maling, dan mendapat informasi itu Korban pun langsung menuju ke Panglong dan mendapati gerbang depan Panglong dan pintu belakang sudah terbuka, dan begitu korban memeriksa keadan panglong tidak melihat Mobil Pickup Suzuki Carry BK 8804 EK Warna Putih miliknya yang diatasnya ada 2 buah sekop pasir sudah tidak ada lagi didalam panglong, dan juga uang tunai sekitar Rp. 1.000.000 yang ada di dalam laci raib.
Merasa keberatan atas kejadian itu maka korban pun langsung membuat laporan ke Mako Polsek Delitua.
Mendapat Informasi tersebut maka Piket 7.0 yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur Ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan Hasil Olah TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Delta bahwa diduga keras Pelaku Pencurian Mobil Pickup Suzuki Carry milik korban Adalah Aidil Adaha.
Dan pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 Sekira pukul 12.30 Wib diketahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah pinggir Sungai Deli jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Petugas mendapat Informasi tersebut maka Unit Reskrim Delitua yang saya pimpin langsung selaku Kanit Reskrim IPTU Martua Manik SH, MH dan Panit Luar IPDA Elia Karo karo meluncur langsung ke lokasi, dan tembus pandang dengan diduga pelaku, dengan sigap tim langsung menagkap dan mengamankan terduga pelaku, begitu dilakukan Introgasi bahwa Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian satu Unit Mobil Pickup Suzuki Carry Warna Putih, 2 unit Sekop Pasir dan uang tunai Rp. 1.000.000. dari dalam Panglong Sentosa Baru dengan cara memanjat tembok belakang Panglong kemudian mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat linggis dan masuk kedalam Panglong seterusnya mengambil uang dari dalam laci sekitar Rp. 1.000.000. Lalu mengambil kunci mobil yang tergantung didalam Panglong kemudian pelaku membawa kabur mobil korban dengan merusak pintu depan panglong dengan Linggis.
Setelah berhasil membawa kabur mobil korban dari panglong selanjutnya pelaku membawa mobil tersebut ke rumah temannya berinisial N dan selanjutnya pelaku bersama temannya N membawa mobil itu ke rumah berinisial G tepatnya di desa Batu Rejo Kecamatan Namorambe.
Dirumah G Plang belakang Mobil dan plat Mobil dilepas dan 2 Unit Sekop Pasir diturunkan dan ditinggalkan di Rumah G dan uang hasil penjualan mobil tersebut N memberikan kepada Pelaku sebesar Rp. 4.500.000.
Mendengar pengakuan tersangka maka petugas melakukan Penggembangan ke Rumah G di desa Batu Rejo Namorambe, namun G tidak berada dirumah, begitu kita periksa dirumahnya ditemukan 2 Unit Sekop Pasir milik korban yang dicuri Pelaku.
Seterusnya petugas melakukan Pengembangan guna mencari barang bukti berupa Plat Mobil yang sudah dibuang pelaku, dan pada saat mencari BB itu pelaku melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga petugas terjatuh dan pelaku berusaha melarikan diri dari gemgaman Petugas tak mau buruanya lepas akhirnya team melakukan Tembakan Peringatan namun tidak digubris oleh pelaku sehingga petugas terpaksa melakukan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kakinya seterusnya langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan Perawatan Medis.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa dua buah skop pasir diboyong ke Mako Polsek Delitua guna keperluan penyidikan.
Dan bagi teman tersangka N dan penadah barang curian G masih dilakukan pencarian” jelas Kanit. Frans
Discussion about this post