IGNews | Toba – Kejaksaan Negeri Tobasa akhirnya melakukan penahanan kepada Lima (5) orang tersangka dari 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pengadaan alat kayak untuk perlombaan Kayak Internasional pada Even Karnaval Pesona Wisata Danau Toba Tahun 2017 yang lalu, yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Toba. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Robinson Sitorus SH, MH, M.Si melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Gilbeth Sitidaon kepada Indigonews, Senin (11/1/2021).
“Ke 5 orang tersangka/ terdakwa yang ditahan adalah 2 orang merupakan pihak rekanan kegiatan, masing masing Shanty Saragih (47) merupakan Direktur CV. CSU dan Nora Tambunan (31) Wakil Direktur CV. CSU” ungkap Gilbeth Sitidaon.
Ketiga orang tersangka lainnya adalah ASN di Dinas Pariwisata Toba yakni Andika Lesmana (33) sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Siodo Damero Tambun (39) sebagai Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka lainnya Hercules Butarbutar (44) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kasus yang menyeret ke- 6 terdakwa/ tersangka itu, berawal dari penyalahgunaan anggaran APBD Kabupaten Toba Tahun 2017 yang lalu, dalam kegiatan lomba Kayak Internasional dengan pagu sebesar Rp. 200.000.000,- selanjutnya setelah perhitungan anggaran oleh BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 300.000.000” ujar Gilbeth.
Gilbeth menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara, Satu orang tersangka yang belum ditahan adalah Ultri Sonlahir Simangunsong yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata saat itu” jelasnya.
Pihak Kejari Toba belum mengetahui keberadaan Ultri Sonlahir Simangunsong saat ini, dan akan menyurati panggilan kedua dan ketiga dan akan melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait, untuk memberikan informasi keberadaanya dan bila perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tidak di indahkan panggilan kedua dan ketiga.
“Sementara ke 5 orang tersangka/ terdakwa telah dititipkan ditahanan Polres Toba dan berkasnya akan dilimpahkan ke PN Balige untuk proses persidangan” tutupnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post