IGNews | Sunggal – Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah korban AT alias AAN dijalan Basket, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang terjadi pada hari Jumat (25/12/2020) sekira pukul 10.00Wib yang membuat korban kehilangan berupa barang elektronik yang ditaksir senilai Rp 16.500.000.
Tidak terima rumahnya di bobol orang, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal tertanggal 25 Desember 2020.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim IPTU Ibrahim S segera melakukan lidik ke lapangan guna membuat terang kejadian tersebut sekaligus mengungkap terduga pelakunya.
Kerja keras team untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut membuahkan hasil. Dari hasil lidik dan saksi yang diperiksa, dapat diketahui terduga pelaku. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku EJ (30) warga jalan TB. Simatupang Kelurahan Lalang dan berhasil ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 1buah linggis, 1unit TV LED Merk Sony dan 1unit sepeda treadmill, berhasil diamankan, Senin (11/1/2021) sekira pukul 12.30Wib.
Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sudah kita amankan (terduga pelaku) dan saat ini sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya, kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandas Kanit. Frans
Discussion about this post