IGNews !| Siak – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Hari Rabu Malam (12/02/2021) di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (38) warga Sialang Sakti RT/RW. 001/004 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Dari pelaku didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu Dengan berat kotor 4,22 Gram, sebuah sendok sabu 9bungkus plastik bening, 3bungkus kotak rokok merek Lucky Strike warna putih, 2buah mancis, 1botol Fanta yang sudah di modifikasi, 1buah kaca pirex, 1unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau hitam tanpa nopol.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH menerangkan kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 18.00Wib di dapat informasi dari Masyarakat Bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 21.30Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melihat 1 orang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak menghentikan 1 orang laki laki tersebut yang mengaku MA kemudian 1 orang laki laki tersebut, sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kiri bagian depan, kemudian 1 orang laki laki tersebut diamankan ke dalam mobil setelah berhasil di amankan di lakukan pencarian dan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Lucky Strike warna putih yang ditemukan adalah benar miliknya” terang AKP Jailaji.
MA mengatakan bahwa ia mendapatkan barang dapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari LP saat ini sebagai DPO.
“Tersangka dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Siak guna proses lebih lanjut,kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu memberikan informasi sekecil apapun tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narotika di wilayah kita, jauhi narkoba sayangi keluarga” ucap AKP Jailani. Puji Efendi
Discussion about this post