IGNews | TPinang – Belakangan Kota Tanjungpinang banyak dijumpai judi berkedok Gelanggang permainan (Gelper.red), anehnya perjudian yang seraya di halalkan Pemerintah ini terbuka 24jam dan berlokasi dipinggir jalan besar seperti Gelper di Bintan Plaza (BP).
Zulkipli, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gabungan Lembaga Anti Korupsi (DPW Galaksi) Provinsi Kepri menjelaskan Gelper yang berbau judi itu jelas dilarang agama dan undang undang itu jelas adanya sesuai dengan pasal 303 KUHP, UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban judi, PP Nomor 9 Tahun 1981 Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Jelas sudah diatur tapi kenapa semua seakan akan dibiarkan Gelper yang berbau judi ini bertumbuh kembang di Kota Gurindam ini” kesalnya.
“Belum lagi para penikmat Gelper yang berbau judi itu menabrak protokol kesehatan banyak tidak pakai masker bahkan tidak jaga jarak di antara mereka itupun saya lihat disetiap sudut tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang, seakan akan aturan tidak berlaku, dimana penegak hukum dan pihak terkait seakan akan semua bungkam tak berdaya” ucapnya.
Tambahnya dengan nada kesal “Jangan sampai ada aturan itu hanya berlaku kepada masyarakat lemah kalian ganas jika itu berlaku kepada orang bertahta kalian membisu, karena perjudian Gelper dan hiburan malam marak tak patuhi protokol kesehatan”.
Zulkipli menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga Gelper yang berbau judi itu milik salah seorang pengusaha dan salah satu pejabat Kota Tanjungpinang dan dalam bentuk izinnya hanya untuk peruntukan permainan bukan izin perjudian.
Dengan tegas Zulkipli menyampaikan harapannya kepada Walikota Tanjungpinang, HJ Rahma SIP dan aparat penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya dan agar Gelper yang berbau judi itu ditutup dalam waktu cepat.
Zulkipli menegaskan dalam waktu dekat secara kelembagaan resmi akan menyurati Polres Tanjungpinang, Polda Kepri dan Pemerintah setempat. Fauzan
Discussion about this post