IGNews | Siantar – Dugaan pelanggaran dilakukan oknum pengusaha Hotel di Pematangsiantar, tepatnya renovasi 4unit bangunan rumah toko (ruko.red) di Kompleks SBC Blok B Pematangsiantar tepatnya dibelakang Paradep Taxi.
Sesuai pengakuan pekerja yang dijumpai beberpa waktu silam menjelskan bahwa benar renovasi 4 unit ruko akan dijadikan Hotel dengan kapasitas kurang lebih 35 kamar. Namun dari 9 pekerja bangunan tidak mengetahui bahwa pengusaha yang disebut marga Manurung sudah kantongi atau sudah mengurus IMB, Amdal, UKL/ UPL dan SPPL.
“Ia bang 4unit ruko ini disatukan menjadi satu, akan jadi Hotel dengan jumlah kamar kurang lebih 35 kamar, tapi kami tidak tau menau bang terkait izin itu karena kami hanya pekerja bangunan, tapi kalau ga salah pemiliknya marga Manurung bang” jelas seorang pekerja.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi terkait syarat izin Amdal, UKL/ UPL dan SPPL menjelaskan sampai saat ini pemilik bangunan maupun pengusaha belum pernah mengurus izin apapun ke kantornya.
Begitu juga dengan staff Dinas Penanamn Modal Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar menjelaskan sekalipun 4unit ruko sebelumnya telah memiliki IMB tetapi harus kembali mengurusnya bila dilakukan renovasi dan disatukan bangunan tersebut dan seharusnya sebelum melakukan renovasi harus terlebih dahulu mengurus izin gangguan (HO).
Selain itu, pengusaha juga harus menyertakan gambar rencana basement detail karena sesuai pengakuan pekerja bangunan bahwa hotel tersebut memiliki basement dilantai 1 sebagai tempat parkir.
Begitu juga pengusaha hotel harus menyertakan gambar sistem pengelolaan air hujan dalam tapak (resapan, penampung, detensi) karena setiap usaha perhotelan/ penginapan diharuskan mrmiliki lahan resapan air. Tim
Discussion about this post