IGNews | Deliserdang – Sial dirasakan Teguh Iman (37) warga LK VII Gang Mesjid, Delitua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang setelah selesai sholat langsung kaget kepalang, dimana sepesa motornya Jupiter Z nopol BK 6068 CZ yang diparkirkan didepan Mesjid Jami’Asysyakirin jalan Besar Delitua, Kelurahan Desa Delitua Barat, Kecamatan Delitua raib hanya hitungan menit, Minggu (17/1/2021) pukul 13.00Wib.
Atas sial yang dirasakan, Teguh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua (Senin, 18/1/2021), setelah mendapat laporan Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar, IPDA Elia Karo Karo langsung melurcur cek dan melakukan olah TKP serta lidik yang akurat.
Selang beberapa hari, (Jumat, 23/1/2021) Unit Reskrim Polsek Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andre Fadillah Siahaan (19) warga jalan Besar Delitua Sibirubiru Komplek Griya Alam Hijau Desa Sibirubiru Kabupaten Deli Serdan sedang berada salah satu cafe dijalan Ayahanda.
Dengan bergerak cepat tim langsung dipimpin IPDA Elia Karo Karo berhasil mengamankan tersangka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatanya bersama temanya bernama Herman dan menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.000.000.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan pakaian saat digunakan saat beraksi, 1buah gagang kunci leter T, 2buah plat nomor kendaraan Nopol BK 6068 CZ dan 1unit Hp Samsung. Frans
Discussion about this post