IGNews | Karo – Lima bandit antar pulau yang sering beraksi menggasak harta benda warga, Rabu (20/01/2021) berhasil dilumpuhkan personil Satreskrim Polres Karo. Kali ini, aksi nekat BPB alias Ameng (35), Mis (33), Sup (39), Par (46) dan Eve (47) yang menggasak uang tunai sebesar Rp.258 juta dan 23 gram emas 24 karat milik korban berinisial JG (51) berakhir sudah.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, Sik ketika dikonfirmasi, Jumat (22/01/2021) sekira pukul 19:00Wib membenarkan penangkapan kelima bandit tersebut.
“Iya benar, mereka diringkus setelah adanya laporan dari korban J.Ginting (51) warga desa di Kecamatan Tigapanah dengan nomor LP/48/1/2021/SJ/Res T.Karo, 20 Januari 2021” ujarnya.
Dikatakannya, pasal yang dilaporkan yakni pasal 363 ayat (1) 4e KUHPidana.
“Berdasarkan LP dan kita telah kumpulkan informasi serta adanya bukti bukti. Personel langsung bergerak mengejar pelaku” beber Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskannya, motif para tersangka ingin menguasai dan memiliki uang atau barang berharga milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
“Informasi yang didapat, dalang utama dalam melakukan aksi itu yaitu BPB alias Ameng. Ia mengaku sering kalah bermain judi laga ayam hingga puluhan juta” ujarnya.
Padahal kata Kasat lagi, menurut pengakuan Ameng. Ia merupakan pengusaha expedisi sayur Kol di Desa Bunuraya.
“Mungkin uang hasil bisnisnya sudah habis karena kalah main judi. Ia dan keempat rekannya nekat membobol rumah pelapor pada hari Rabu (20/01/2021) sekira pukul 09.00Wib” bebernya.
Sementara, kronologis penangkapan kelima pelaku dilakukan ditempat terpisah. BPB alias Ameng yang merupakan warga dusun IV Desa Pagar Merbau, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang diamankan
di depan Hotel Ananda Bandar Baru, Deli Serdang.
Setelah dilakukan pengembangan melalui pengakuan Ameng. Keempat rekannya berhasil diringkus dijalan lintas Sumatera Kecamatan Pulo Raja, Asahan.
Pantauan wartawan, Kelima bandit diantaranya Mis warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sriwahnono, Lampung Timur, Sup warga Desa Manggis Jawa Timur, Par warga Kelurahan Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan Eve warga Kampung Suka, Kelurahan Serampat Ciancur Jawa Barat dan Ameng sebagai dalangnya terlihat meringis kesakitan setelah betisnya dihadiahi timah panas.
Tindakan tegas terukur diberikan, karena mencoba melawan petugas. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni uang tunai sebesar Rp.137.500 juta, satu cincin emas 23 gram dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol F 1652-HD guna proses lebih lanjut. Frans
Discussion about this post