IGNews | Medan – Polsek Medan Area Polrestabes Medan bersama Satpol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 04 Medan Serta 3 Pilar dan Intansi terkait laksanakan Ops Yustisi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid- 19, serta Razia Masker dan pemberian Masker yang bertempat di wilayah hukum Polsek Medan Area, Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 – 11.30 Wib.
Adapun sasaran lokasi tempat razia dari jalan Ar. Hakim Simpang jalan Denai, Jalan AR. Hakim Simpang jalan Sutrisno, Jalan AR. Hakim Simpang jalan Langgar, Jalan AR. Hakim Simpang jln Seto dan Jalan AR. Hakim Simpang jalan Bromo Kecamatan Medan Area.
Pelaksanaan razia dihadiri Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH, MH. Bersama Waka Polsek AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib Ramlan SE, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area ( 5 orang), Babinsa Koramil 04 Medan Kota (3 orang) dan Satpol PP Pemko Medan (5 orang), Dishub Kota Medan (2 orang) beserta 3 Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid- 19 ini seperti.
“Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan habis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing masing dan Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yang kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. Serta Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 dan 4, dan Masyarakat Sekitarnya” ucapnya.
Faidir menjelaskan, adapun Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19, Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker dan Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Adapun Hasil Tindakan saat razia diantaranya, Pelanggaran yang ditindak 5 orang tidak memakai Masker, Kerumunan/ Tidak Jaga Jarak Nihil dan melanggar jam malam/ pembatasan Nihil. Adapun Sanksi yg diberikan saat razia diantaranya, tahan KTP Nihil, Teguran 5, Tindakan fisik ( push up dll), Denda nihil, Denda Uang nihil dan Kerja sosial nihil serta membagikan Masker 50 Buah” jelasnya.
Selama Kegiatan Penghimbauan berlangsung, situasi aman dan Kondusif. Frans
Discussion about this post