IGNews | Deliserdang – Reskrim Polsek Sunggal tangkap tiga pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu dari salah satu rumah Jalan Suripno Ladang Baru Desa Purwodadi Kecamatam Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 18.00Wib.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan ketiga pelaku, Selasa (26/1/2021).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lapangan.Hasilnya, tim mengetahui posisi terduga pelaku di sebuah rumah milik AB. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut” ujarnya.
Didalam rumah, masih kata Budiman, tim mengamankan 2 pria berinisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) dan seorang wanita inisial DN (40) keduanya warga Komplek Abd Hamid Nst Desa Lalang.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 12 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 unit hp, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1buah buku catatan penjualan narkotika” tambah Kanit lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pungkas Budiman, Ketiga Pelalu ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Untuk pemilik rumahnya, kami masih melakukan pengejaran” tutup Budiman. Frans





Discussion about this post