IGNews | Siantar – Pemilik sekaligus pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu seberat (0.75) gram dan 77 (tujuh puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja (130,95) gram, Aditya (26) warga Lapangan Bola Bawah Pematangsiantar berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 15.30Wib.
Informasi didapat dari Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdy Yahya SH menyebutkan penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat adanya seorang laki laki yang sering menjual narkoba jenis sabu-sabu di jalan Pitola Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggiran sungai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu dan daun ganja sudah diamankan di Satres Narkoba, selanjutnya atas perbuatnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2OO9 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana 7 tahun atau hukuman mati” jelas Humas.
Terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar SH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga SH, M.Si membenarkan terkait penangkapan tersangka oleh anggotanya.
“Benar anggota kami ada mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan daun ganja kering kita sudah amankan di komando” ujar Kasat David Sinaga singkat. Frans
Discussion about this post