IGNews | Samosir – Atas berdirinya Stone Crusher milik abang Bupati Kabupaten Samosir inisial JS yakni CV. Pembangunan Nada Jaya di Silima Lombu Onanrunggu Kabupaten Samosir diduga tidak memiliki izin Galian Pertambangan dan Izin Galian C, sehingga dapat dikategorikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahkan juga Tindak Pidana Gratifikasi. Pasalnya, adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Samosir atas kegiatan tersebut dan bahkan bahan material yang dipergunakan untuk pembangunan jalan maupun Ring Road merupakan illegal, hal ini diungkapkan sejumlah warga kepada Indigonews, Selasa (2/2/2021) di Onanrunggu.
“Oleh karena itu, kita berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun tangan untuk menyikapi dan menangani kasus tersebut, sebab tindakan tersebut patut diduga telah merugikan Negara, menggali bebatuan dari perbukitan dan pinggir pantai tanpa ada izin galian C tentu dikatakan illegal, hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas” harap Warga.
Sebelumnya atas kasus ini, salah seorang warga Balige, Sebastian Hutabarat yang merupakan salah seorang aktivis Lingkungan Hidup sudah membuka peristiwa atas kehadiran Stone Crusher milik JS dan bahkan penganiayaan yang didapat oleh Sebastian Hutabarat oleh orang suruhan yang diduga suruhan pengusaha.
Dan bukan hanya itu, Sebastian Hutabarat juga dihukum lantaran tuduhan yang disangkakan kepadanya adalah pencemaran nama baik kepada pengusaha, namun sebenarnya ini terjadi demi memperjuangkan Pelestarian Lingkungan agar berjalan dengan baik di pinggiran Danau Toba menuju Destinasi Danau Toba.
“Hingga saat ini Kabupaten Samosir belum memiliki izin galian pertambangan karena merupakan daerah dinding Kaldera Toba. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 49/2016 yang salah satu poinnya adalah tentang pelestarian lingkungan” jelas Ir Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Jelas Djonggi, ditambah lagi adanya peraturan pemerintah tentang pertambangan yang menjadi petunjuk teknis UU 23/2014 tentang pengalihan kewenangan izin dari Kabupaten ke Provinsi.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon saat dikonfirmasi atas tidak adanya izin galian C Stone Crusher CV. Pembangunan Nada Jaya mengatakan “Akan kami lakukan penyelidikan”.
Plh. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati saat dikonfirmasi seputar keluarga Bupati Samosir memiliki usaha Stone Crusher yang diduga tidak memiliki izin sampai berita ini dipublis belum ada jawaban. Freddy Hutasoit
Discussion about this post