IGNews | Taput – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyelewangan anggaran dana desa tahun 2018, akhirnya Polres melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli utara.
Kopolres Taput, AKBP Muhammad Saleh SIK, MM melalui kasubbag humas membenarkan hal tersebut.
“Tersangka yg kita tahan atas nama Manimbun Hutabarat (54) Kepala Desa aktif Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon. Penahanan kita lakukan mulai hari selasa tanggal 26/1 untuk 20 hari kedepan” jelasnya.
“Penahan terhadap tersangka ini kita lakukan , setelah team penyidik tipikor kita melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2018. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik kita menemukan bukti bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti serta audit BPKP selaku saksi ahli sehingga kita menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka dan akhirnya kita melakukan penahanan” tuturnya.
“Dari hasil penyidikan dan udit BPKP, dari anggaran Dana desa tersebut di temukan kerugian negara sebesar Rp. 139.782.022. Atas perbuatan Kepala Desa tersebut maka kepadanya dipersangkakan melanggar i Pasal 2 atau Pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU RI NO 20 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas UU RI NO 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling 20 tahun” tutupnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post