IGNews | Medan – Personil Polsek Medan Area dipimpin langsung Kanit Reskrim, IPTU Rianto Ginting SH didampingi Panit II Reskrim IPTU
Riswan Ginting berhasil menangkap 2 orang wanita diduga pengguna dan pengedar sabu dijalan Denai Gang Jati, Kelurahan Telaga Sari I, Kecamatan Medan Area, Selasa (2/2/2022) sekira pukul 09.36Wib.
Kedua tersangka, Lindawati alias Upik (40) warga jalan Denai Gang Mulajadi No 72, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga jalan Denai Gang Jati No 25, Kelurahan Tegal Sari I, Kec Medan Area.
Dari hasil penggeledahan, turut barang bukti diamankan, 1 bungkus sabu didalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yang terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I- Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening, uang sebesar Rp 280.000. Frans
Discussion about this post