IGNews | Siak – Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap AP (21) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, pelaku ditangkap dijalan Baru IKPP Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di depan kantor Pemuda Pancasila PAC Perawang.
Kasubag Humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah menerangkan bahwa Pada hari Selasa (2/2/2021) Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dijalan Baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepat nya di depan kantor pemuda Pancasila PAC Perawang, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.
“Berawal dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut” ucap Ubaedillah.
Lanjut Ubaedillah menerangkan sekira pukul 00.30Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Sabu, yang mana 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut di temukan di dalam dompet milik AS kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut ia akui miliknya dan didapat dari IAN (DPO).
“Untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut” tutup Ubaedillah. Puji Efendi





Discussion about this post