IGNews | Taput – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Inisial LS di lapor ke Komisi B dan Polres Tapanuli Utara oleh Kelompok Tani (Poktan) UD. Parbagot atas menjanjikan pupuk Phonska sebanyak 10 Ton serta telah menerima dana sebanyak Rp. 23.000.000.- dari UD. Parbagot tersebut.
Dalam suratnya kepada Ketua Komisi B bahwa untuk meminta bantuan agar dana Rp. 23.000.000.- yang telah diberikan kepada LS supaya di kembalikan, dimana keperluan uang tersebut sebelumnya untuk percepatan penyaluran pupuk ke UD. Parborta sebanyak 10 Ton NPK Phonska dan bahkan uang tersebut langsung di transfer ke rekening anggota DPRD Tapanuli Utara inisial LS pada tanggal 29 Oktober 2020 ditulis Ketua Poktan UD. Parbagot, Osten P Opusunggu.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Tapanuli Utara inisial LS saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya menindak lanjuti kebenaran atas surat dari UD. Parbagot ke Ketua Komisi B dan juga atas penerimaan dana sebesar Rp. 23.000.00.- tidak bersedia memberikan sanggahan atau pengakuan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Jonser Marbun saat di konfirmasi mengatakan ”Benar, namun saat ini masih Lidik, namun laporan tersebut masih secara tertulis (Dumas) dan belum Laporan Polisi”.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Mangoloi Pardede saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan ”Setelah surat permohonan bantuan oleh UD. Parbagot sampai kepada kita, langsung kita memanggil LS dan sesuai keterangan LS di Komisi B, bahwa hal tersebut dikatakan telah diselesaikan atau di tuntaskan”.
Osten P Opusunggu saat dikonfirmasi seputar keterangan LS kepada Ketua Komisi B mengatakan “Belum ada diselesaikan atau dituntaskan”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post