advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

ARM Akan Geruduk Kantor Kemenkeu Dugaan Cacat Hukum Lahan Pembangunan Stadion Bima 

Indigonews.id by Indigonews.id
10 Februari 2021

IGNews | Cirebon – Proyek pembangunan kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang dilakukan oleh Yayasan Unswagati hingga saat ini masih tetap berjalan, sementara lahan proyek pembangunan tersebut masih dalam proses hukum seharusnya lahan tersebut berstatus quo karena hibah yang dilakukan oleh Walikota Cirebon kepada Yayasan Unswagati cacat hukum dan bermasalah.

Hal ini berawal dari kronologis hibah yang dilakukan oleh Walikota Cirebon menyalahi aturan.

Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 247/KM.6/2019 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks pertamina sebagai barang milik Negara juga mengacu pada surat dari Walikota Cirebon No. 593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang permohonan hibah kawasan stadion Bima kota cirebon.

Didalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 M3 berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

Didalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah kota cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.

Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.

Hal tersebut tertuang di dalam surat Walikota Cirebon No. 593/650-BKD/2020 tentang persetujuan hibah barang milik Pemerintah Daerah tersebut kepada pihak swasta yaitu ke Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Artinya Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset Negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.

Hal tersebut kembali mengundang reaksi keras dari Furqon Mujahid Bangun biasa dipanggil Bang Jahid selaku Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan yang ada, Selasa(9/2/2021).

Bang Jahid mengatakan, bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan.

Bang Jahid juga menyampaikan bahwa ARM telah menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion Bima Kota Cirebon yang diberikan oleh Walikota Cirebon kepada pihak Yayasan Universitas Gunung Jati.

“Jika pihak Pemkot Cirebon meminjampakaikan aset tersebut kepada pihak lain, seharusnya ada pemasukkan ke PAD Kota Cirebon. Namun hal ini kan tidak ada sama sekali, terlebih saat ini lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan yang setelah ditelusuri masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Kota Cirebon itu sendiri” ucap Bang Jahid.

“Hingga saat ini ternyata pembangunan dikawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Yayasan Unswagati tersebut masih tetap berjalan. Seharusnya pihak Yayasan Unswagati menghentikan terlebih dahulu proyek pembangunan dikawasan tersebut karena proses hibahnya masih belum jelas dan masih berstatus quo. Terlebih lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau)” tegasnya.

“Menangapi apa yang disampaikan oleh Walikota Cirebon kepada anggota DPRD Kota Cirebon (Senin, 8/2/2021) untuk bersama sama meminta agar Kemenkeu merubah atau merevisi SK Kemenkeu No.247/KM.6/2019 demi memuluskan hibah bermasalah tersebut” pintanya.

“Silahkan aja Walikota dan Anggota DPRD mendesak Kemenkeu agar merevisi SK tersebut. Tapi ingat, kami juga akan melakukan aksi besar besaran ke Kemenkeu dalam waktu dekat guna mematahkan ambisi Walikota Cirebon tersebut. Ada apa Walikota Cirebon begitu menggebu gebu guna merealisasikan ambisinya tersebut hingga melanggar semua ketentuan dan peraturan yang ada” kesalnya.

“Jangan jangan ada udang dibalik bakwan. Sebab jika Kemenkeu mengabulkan keinginan dan merealisasikan kemauan dari Walikota Cirebon, maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kementerian Keuangan. Kan bisa saja, semua Daerah diseluruh Indonesia melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Walikota Cirebon yang ceroboh tersebut” tuturnya.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah sepakat bergabung akan melakukan aksi Unjuk Rasa secara besar besaran ke Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mematahkan keinginan dan ambisi dari Walikota Cirebon tersebut yang sudah sangat jelas telah melanggar aturan dan perundangan yang ada. Kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah bergabung juga akan melaporkan Walikota Cirebon ke KPK juga ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri dengan tembusan ke Presiden. Yang mana Walikota Cirebon telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundang undangan serta telah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas pinjam pakai lahan milik Negara atau Pemerintah Daerah dalam hal ini lahan Stadion Bima Kota Cirebon” jelasnya.

“Selanjutnya kami juga akan mendesak kepada Aparat Hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar segera memasang police line pada gedung Yayasan Unswagati yang dibangun dilahan milik Negara tersebut. Agar Proyek pembangunannya dihentikan hingga ada kepastian hukum atas lahan yang dipergunakan tersebut agar kerugian atas proyek pembangunan yang dilakukan tersebut bisa diminimalisir kerugiannya apabila nantinya harus dibongkar kembali dan dikembalikan fungsi lahan tersebut sebagai sarana olahraga bagi masyarakat umum juga sebagai ruang terbuka hijau” tutupnya. Lamhot’S

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Kapolsek Belitang II, AKP. Aston Sinaga bersama personil saat amankan miras diwarung warga, Senin malam (27/3).

Bulan Ramadhan, Kapolsek Belitang II Pimpin Razia Cipta Kondisi

28 Maret 2023

IGNews | OKU Timur - Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L. Sinaga SH pimpin langsung razia miras di warung ribut...

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad saat membuka pertemuan, Senin (27/3).

Susun Grand Design Profil Pembangunan HAM, Darsyad Paparkan Ini…!!!

28 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Penyusunan Grand Design Profil Pembangunan HAM mulai dibahas. Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad membuka berjalannya...

Fauzan, aktivis Kepri, Senin (23).

Puluhan Hari Tower Telkomsel di Desa Pasir Panjang Tak Berfungsi, Fauzan Berharap Jaringan Internet Segera Pulih

28 Maret 2023

IGNews | Lingga - Di era digitalisasi jaringan internet sangat dibutuhkan masyarakat, begitu juga warga Dusun Dua Tukul, Desa Pasir...

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Dana Pilpanag Simalungun 17 Miliar Tak Masuk Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID