IGNews | Balige – Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Hal inilah yang diduga dirasakan yang oleh debitur/ tereksekusi Cermanto Silaban warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara oleh pihak Bank Mandiri Cabang Balige Kabupaten Toba disampaikan kepada Indigonews, Kamis (11/2/2021).
Cermanto Silaban (debitur) mengakui,bahwa dia tidak pernah menerima surat SP1 sampai SP3 tidak pernah saya terima, bahkan saya mengetahui bahwa rumah saya sudah tereksekusi dari masyarakat dan tidak ada pemberitahuan dari pihak Bank Mandiri.
“Paling mengherankan, pada tanggal 26 Juni 2020 saya masih menyetorkan/ membayarkan pangkal sebesar Rp 40 juta,namun pada bulan Agustus 2020 pihak Bank Mandiri sudah melayangkan pelelangan tahap pertama”,yang menjadi pertanyaan,apakah penyetoran pangkal yang saya setorkan Rp 40 juta tidak merupakan upaya baik dalam pembayaran ?” tanya Cermanto Silaban.
“Saya sudah beberapa kali menjumpai pihak Bank Mandiri untuk meminta kontrak kerja modal usaha dengan Bank Mandiri pada Tahun 2014, namun pihak Bank Mandiri mengarahkan saya supaya menjumpai pihak Bank Mandiri Cabang Pematang Siantar, namun setelah saya mengunjungi Bank Mandiri Cabang Pematang Siantar,saya juga di arahkan agar menghadap ke Bank Mandiri Cabang Medan” tambahnya.
“Oleh karena itu, atas upaya pihak Bank Mandiri seakan-akan mempermainkan saya sebagai debitur Bank Mandiri,saya akan menempuh jalur hukum,dimana surat SP1 sampai SP3 tidak pernah saya terima,bahkan sampai tereksekusi rumah saya serta adanya perubahan nama sertifikat, sama sekali tidak saya ketahui,dan bahkan saya mengetahui dari warga setempat” tegas Cermanto Silaban.
Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Balige, Teresia Hutagalung didampingi bagian pelelangan H. Hutagalung saat di jumpai Indigonews bersama debitur Bank Mandiri mengatakan ”Pihak Cabang Bank Mandiri Pematang Siantar bidang pelelangan tidak mau mengangkat selulernya, nantilah saya kabari, siapa tau mereka lagi dilapangan”.
Bagian Pelelangan Bank Mandiri Cabang Siantar, Seluruh Hati Goasa selaku penerima permohonan Cermanto Silaban untuk meminta kontrak pinjaman modal usaha dari Bank Mandiri, saat di konfirmasi, selulernya di alihkan. Freddy Hutasoit
Discussion about this post