IGNews | Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Rumah dan Berkat Laporan Korban Fery Candra Simangungsong (34) warga jalan Trikora II Gang Bersatu, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai di Polsek Medan Area dengan LP Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan Area.
Lalu pada tanggal 55 Maret 2020, Unit Reskrim Telah Mengeluarkan surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim terhadap pelaku dan Selanjutnya Panit, IPTU R Ginting berserta Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menagkap pelaku (Selasa, 09 Februari 2021) sekira pukul 18.30Wib dijalan Garuda Raya, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai tepatnya di pajak Garuda dan membawa pelaku langsung ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Rianto SH mengatakan Unit Reskrim Polsek Medan Area telah berhasil amankan Pencuria rumah bernama Abdul Malik Situmorang (37) warga jalan Trikora, Gang Bersatu Nomor 27, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai.
“Dimana pelaku pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30Wib melakukan pencurian di rumah korban dijalan Garuda Raya Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai tepatnya di pajak Garuda dan Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat info tersebut dan langsung meluncur ke TKP dimpin IPTU R Ginting dan sesampai di TKP personil Reskrim langsung mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah Penangkapan terhadap dirinya dan pelaku langsung di bawa Ke Polsek Medan Area” beber Riando.
Adapun barang bukti 1 unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000, kerabu emas 2 gram dan uang tunai Rp.1.000.000. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 Tahun. Frans
Discussion about this post