IGNews | Taput – Kasus dugaan pelelangan lahan dan bangunan di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di jalan pasar inpres yang tidak sesuai prosedur menjadi berbuntut panjang, pasalnya pihak pemilik lahan dan bangunan Cermanto Silaban akhirnya meminta perlidungan hukum ke Polres Tapanuli Utara dan juga ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kita telah meminta perlindungan hukum ke Polres Tapanuli Utara melalui surat kronologis kejadian,dan bahkan juga ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara atas keberatan pelelangan lahan dan bangunan saya,dimana pelelangan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang” ujarnya.
Pada persyaratan lelang tentu ada prosedur yang di lengkapi, bahkan juga pemberitahuan kepada saya selaku debitur, namun hal ini tidak terlaksana, akan tetapi bisa berjalan lelang.
”Patut saya duga ada terjadi pemalsuan tanda tangan pada Surat Pemberitahuan (SP1,2 dan 3),dan ini saya duga merupakan permainan oknum pihak Bank Mandiri bersama pembeli lelang” tambahnya.
“Untuk itu saya mengharap, kiranya Bapak Kapolres Tapanuli Utara tanggap atas keluhan saya melalui surat tersebut, juga demikian kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, dimana atas kejadian ini supaya tanggap atas surat keberatan yang sudah saya sampaikan” terang Cermanto Silaban.
Salah seorang pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidimpuan yang enggan memberikan namanya, saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan “Untuk pengajuan lelang tentu ada prosedurnya,dan itu harus di lengkapi dengan lengkap,baik itu bukti SP1,2 dan 3 harus lengkap disampaikan kepada KPKNL”.
“Pihak KPKNL tidak mungkin melakukan Perifikasi baik ke kantor Pos dan pihak debitur, namun persyaratan harus di lengkapi oleh pihak bank agar proses lelang dapat berjalan” ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU W Barigbing belum berhasil dikonfirmasi, untuk meminta kebenaran permintaan perlindungan hukum. Freddy Hutasoit
Discussion about this post