IGNews | Toba – Pada saat lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 27/2016) mensyaratkan adanya nilai limit dalam setiap pelaksanaan lelang. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
“Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual yang ditetapkan berdasarkan penilaian oleh penilai atau penaksiran oleh penaksir. Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, sedangkan penaksir adalah pihak internal dari instansi penjual yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno” ungkap salah seorang Mantan bekerja di Perbankkan yang tidak mau di sebut namanya kepada Indigonews, Jumat (19/2/2021) di Balige.
Demikian dikatakan debitor yang di rugikan yakni Cermanto Silaban mengatakan “Yang jelas tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku debitor atas lelang No 220/07/2020, sebab pemberitahuan merupakan suatu prosedur pelelangan, namun yang jelasnya tidak ada sama sekali pemberitahuan”.
Cermanto Silaban menjelaskan “Pada tahun 2014 saya mengajukan pinjaman sebesar Rp. 400.000.000.- ke Bank Mandiri Cabang Balige, pada Tahun 2020 agunan saya tinggal Rp. 183.000.000.- dan bahkan pada Juni 2020 saya selaku debitor masih menyetorkan Rp. 40.000.000.- ke Bank Mandiri Cabang Balige dan kita memiliki semua bukti”.
Yang jelas lanjut Cermanto Silaban, pihak Bank Mandiri dari mulai Cabang Balige, Siantar dan Medan sudah dijumpai, namun dirinya dibuat capek.
“Ibaratnya saya dibuat bola kaki, tendang kesana dan tendang kesitu” kesalnya.
“Untuk itu saya berharap kepada pihak Bank Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar permasalahan ini dapat merupakan egenda perhatian, dimana ada indikasi dugaan sekelompok penjual dan pembeli di untungkan, sehingga saya selaku debitor sangat di rugikan dalam hal ini” harap Cermanto Silaban. Freddy Hutasoit
Discussion about this post