IGNews | Toba – “Entah apa yang membuat perangkat desa dan istri Sekretaris Desa ini menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemensos yang bukan haknya,apakah mungkin bagi pengalaman dari mantan Kemensos yang baru baru ini di tangkap KPK ?” tanya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Sabtu (19/2/2021) di Balige.
“Seluruh keluarga inti dari kades, sekdes, BPD, staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT Dana Desa.red)” tegas Djonggi.
“Untuk itu saya berharap kepada Istri Sekretaris Desa inisial RS dari Desa Tambunan Sunge Kecamatan Balige serta kepada Perangkat Desa Inisial RB agar mengembalikan Bansos tersebut kembali ke Negara, dimana ini adalah merupakan upaya membantu penyelamatan uang Negara. Namun apabila tidak di kembalikan, berarti sudah bagi pengalaman dengan mantan kemensos yang baru baru ini di tangkap KPK” ujar Djonggi Napitupulu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Rajaipan Sinurat belum berhasil dikonfirmasi dan enggan mengangkat selulernya.
Menanggapi hal itu juga, sejumlah warga saat di jumpai Indigonews mengatakan “Luar biasa pendataan soal Bansos ini, dimana sudah tertera sebagai perangkat desa dan keluarga Sekdes,toh juga bisa mendapat Bansos,apakah pendataan ini asal-asal saja,atau mereka punya dua legalitas pada saat pendataan ?”.
“Untuk itu kita berharap agar pihak penerima agar mengembalikan Bansos yang di terimanya selama ini, sebab kita menilai tidak hanya ini mereka menerima Bantuan Sosial, dengan tujuan agar kerugian Negara sedikit berkurang” harap warga. Freddy Hutasoit
Discussion about this post