IGNews | Medan – Seorang pelaku kejahatan telah tertangkap oleh Unit Reserse Polsek Medan Area, pada hari Minggu 21/02/2021 pukul 15.00Wib dipinggir Jalan Pasar Suka Ramai Medan. Pelaku bernama Bobby Syahputra (37) warga jalan Sekata Lorong 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Korban atas Nama M. Rezeki Bahri Lubis ST warga jalan Rawa Gang Pribadi No 4, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai.
Pada hari Sabtu (19/02) pukul 23.00Wib telah terjadi kasus 363 yang dilakukan tersangka di dalam rumah korban dan korban merasa sudah dirugikan pelaku dengan hilangnya barang dari dalam rumah berupa; 1unit Kompor Gas, 1ekor Burung Kacer dan 1set Tupparware. Total Kerugian korban mencapai Rp. 5.000.000.
Korban pada saat kejadian langsung membuat laporan ke Polisi Polsek Medan Arae dengan Bukti Laporan.Polisi No; LP/134/II/2021/SPKT Medan Area 20/02/2021. Pada Hari Minggu 21/02/2021 Sekitar Pukul 15.00Wib setelah hasil lidik dan koordinasi sama korban, Unit Reserse Polsek Medan Area menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang berada dipinggir Jalan Pasar Suka Ramai.
Tampa buang waktu lagi Unit Reserse dipimpin oleh Panit 2, IPTU R Ginting langsung meluncur dan menangkap pelaku, bersama para petugas pelaku digiring ke Mako Polsek Medan Area untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Frans
Discussion about this post