IGNews | Taput – 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Tapanuli Utara telah menerima SK pada hari Jumat 19 Pebuari 2021 di Sopo Partungkoan Tarutung. Namun sejumlah para penerima SK P3K merangkap kerja sebagai Dosen disalah satu Universitas Swasta.
“Atas hal ini, Negara telah diduga dirugikan oleh sejumlah oknum, baik dari penerima SK P3K dan Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, sebab pihak Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara telah tertipu atau dibohongi oleh atas laporan dari Dinas Pertanian Kabupaten Taput, mengenai pelaksanaan tugas sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian ke Dinas Pertanian Propinsi Pertanian Sumatera Utara” ungkap Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Selasa (23/2/2021).
Dalam perjanjian kontrak tertulis pada pada pasal 2 ayat (6) ”Pihak kedua tidak terkait dengan pihak lain, Partai/ Organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, namun hal ini dapat kita buktikan,sebab sejumlah Dosen tersebut masih memiliki kontrak kerja sama dengan salah satu Universitas Swasta tersebut”.
Dan pada pasal 2 ayat (4) ”Pihak kedua wajib berada di lokasi tempat, desa / kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan / koordinator penyuluh pertanian di Balai penyuluh kecamatan setiap minggu”.
“Namun hal ini dapat kita ketahui dengan bukti, dimana Dosen tersebut di pindah pindahkan oleh dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara guna untuk mengelabui” terang Ir Djonggi Napitupulu.
“Sejumlah dosen di salah satu Universitas Swasta ini,kalau kita pertanyakan bagaimana cara dosen ini menjalankan tugasnya dan membagi waktu sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di Kecamatan Siborongborong-Pangaribuan Purbatua di Kabupaten Tapanuli Utara ini ?” tanya Djonggi.
“Oleh sebab itu kita menyarankan kepada pihak terkait agar mengambil sikap dan juga memberikan sangsi kepada sejumlah P3K yang merangkap Dosen, serta untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar 2.600.000 x 12 bulan x sejumlah Dosen ditambah Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) Rp 320.000” jelasnya.
“Dimana melanggar perjanjian kontrak merupakan suatu praktek pembodohan dan dapat dikatakan juga sebagai penyelewengan ,serta juga menyangkut moral, sebab Pemerintah Pusat membuat suatu program THL-TB Penyuluhan Pertanian karena memiliki dampak dan kepentingan bagi masyarakat petani pada setiap daerah” tegas Djonggi.
Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) satuan kerja Pelaksana Dana Dekonsentrasi Satker Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, Sutarman SE, MM saat dikonfirmasi mengatakan “Hal ini dapat terjadi atas laporan dari Dinas Pertanian Kabupaten ke Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara atas laporan kinerja para THL-TB Penyuluh Pertanian tidak akurat dan atau tidak benar benar dilakukan pendataannya”.
“Keterbatasan anggaran merupakan kendala bagi pihak Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan monitoring atau verifikasi turun ke daerah atau Kabupaten,sehingga inilah yang terjadi,pihak Daerah atau Kabupaten/Kota yang tidak serius bekerja” jelasnya Sutarman.
Bagian penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara Bikner Manurung saat dikonfirmasi, apakah sudah ada surat pengunduran kedua Dosen yang lolos P3K ES dan SS supaya dapat diangkat jadi P3K di Kabupaten Tapanuli Utara namun sangat disayangkan pejabat ini malah diam dan bungkam. Freddy Hutasoit
Discussion about this post