IGNews | Jakarta – Ke 4 orang pelaku itu, langsung memukul, menendang, mendorong, mengancam membunuh, membuka paksa baju, menonton dan merampas motor 1 orang ini, kejadiannya pada tanggal 17 Nopember 2020 silam.
Selanjutnya korban ini berhasil meloloskan diri dengan cara berlari kekantor Polsek terdekat dan segera melaporkan 4 orang pelaku itu ke Polsek setempat, dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi memang telah berupaya mendamaikan 1 orang ini dengan 4 orang itu, karena masih satu marga, dengan alasan polisi setempat “Restoratif Justice”, namun tak berhasil, lalu dibuatkan Visum Et Repertum di RS UD setempat.
Akibat tak berhasil didamaikan oleh Polsek setempat, pelaku 4 orang itu kawatir akan dirinya menjadi tersangka, lalu besoknya tanggal 18 Nopember 2020, ke 4 orang itu melaporkan 1 orang ini ke Polres setempat.
Bahwa 3 dari 4 orang itu, bertindak sebagai saksi dan yang 1 lagi mengaku sebagai korban cidera akibat memukul motor yamaha milik 1 orang pelapor di Polsek setempat.
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2021, Polisi telah menangkap dan menahan 1 orang korban pasal 170 ini, dengan menjeratnya pasal 351 KUHP, dan penyidik Polres menjadikan 1 unit motor yamaha milik 1 orang korban 170 KUHP ini sebagai barang bukti pasal 351 KUHP.
Saya dan Rekan saya telah 2 kali menegur penyidik Polres dan atasan penyidik, agar segera melepas korban pasal 170 KUHP ini agar tidak menjadi Obyek Praperadilan & Propam Polri, namun belum digubris.
Saya dan Rekan telah menegur dan menanyakan kinerja penyidik Polsek setempat atas kasus ini, lalu penyidik minggu lalu pada akhirnya mau menangkap dan menahan 2 dari 4 pelaku pasal 170 KUHP itu, namun hari ini saya tetap mengingatkan agar menangkap yang 2 lagi.
Kedua belah pihak, oleh penyidik Polisi, telah menjadi sama sama pelaku, yaitu pelaku pasal 351KUHP & Pasal 170 KUHP.
Ini persis duplikasi peristiwa di Polsek Balige tahun 2020 yang lalu, dimana tukang becak dikeroyok hingga berdarah darah oleh sekelompom orang kaya dan ketika tukang becak melaporkan pasal 170 KUHP ke Polsek Balige, lalu Eks Lurah dkk melaporkan pasal 351 KUHP ke Polres Toba, dan ketika saya dan rekan mempraperadilankan perkara 351 KUHP tersebut, dalam sehari bisa P-21 dan tahap 2 ke kejaksaan, kemudian langsung limpah ke PN Balige hanya dalam sehari.
Bagaimana menurut pendapat masyarakat, apakah ini sudah memenuhi rasa keadilan menurut hukum….?
Penulis : Kamaruddin Simanjuntak SH
Discussion about this post