IGNews | Jakarta – Tidak dibenarkan menculik / merampas, mempersekusi dan/memvideokan
Korban dan melakukan pendistribusian dan/atau share ke publik, mengatasnamakan organisasi advokat!
Advokat adalah profesi yang terhormat #Officium Nobile, praktek Advokat harus sesuai dengan hukum acara dan patuh kode etik Advokat, bukan dengan praktek gagah gagahan, apalagi “Sok menegakkan hukum dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum” apalagi sampai menculik dan mempersekusi serta mencemarkan rekan mengatasnamakan Advokat dan menyebut nyebut organisasi Advokat tertentu.
Penculikan secara hukum jelas perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 333 (1) KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selain itu, barang siapa tanpa hak “Memvideokan korban dan mendistribusikan atau menshare ke publik untuk tujuan penghinaan/ pencemaran nama baik” adalah juga perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan hukum
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
Adapun acaman pidananya diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk itu, STOP penculikan, STOP persekusi dan STOP video pencemaran nama baik itu, utamakan musyawarah dan pendekstan hukum bukan main hakim sendiri.
Penulis : Kamaruddin Simanjuntak SH
Discussion about this post