IGNews | Toba – Penjualan sedimen pasir hasil pengerukan oleh PT Perum Jasa Tirta I selama 7 Tahun di sepanjang sungai Asahan Kabupaten Toba selalu di pertanyakan oleh masyarakat Kabupaten Toba, khususnya IP2 Baja Nusantara, dimana kerugian Negara sudah sangat besar atas penjualan sedimen pasir oleh sejumlah oknum yang kerap memperkaya diri. Hal itu disampaikan oleh Ir I Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada Indigonews, Selasa (9/3/2021) di Balige.
“Disamping pihak PJT I telah membuat Spoil Bank sebagai tempat pasir hasil pengerukan sedimen di desa Siantar Utara,pihak oknum yang di duga memperkaya diri juga membuat penambangan pasir di daerah Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian dan selanjutnya di duga di perjual belikan kepada setiap Panglong yang ada di Kabupaten Toba, bahkan ke salah satu Industri Beton yang ada di Toba” terang Ir I Djonggi.
Dengan waktu 7 Tahun beroperasi pengerukan sedimen pasir oleh pihak PJT I,diduga sudah jutaan kubik telah terjual hasil pengerukan kepada pada pengusaha, bahkan juga ada di peruntukkan untuk membuka jalan di Desa Parparean I Kecamatan Porsea yang juga di biayai oleh pihak PJT I, lantaran lahan pembukaan jalan tersebut menuju lahan yang di duga milik salah seorang pejabat Negara RI.
Oleh karena itu, lanjut Ir I Djonggi Napitupulu supaya Aparat Penegak Hukum (APH) benar benar untuk menyelamatkan uang Negara yang di rebut oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab selama 7 Tahun beroperasi.
“Juga kita mengharapkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara yang baru, kiranya kasus penjualan sedimen pasir hasil pengerukan Perum Jasa Tirta I terbuka dengan terang benderang” harap Ir Djonggi Napitupulu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi seputar tindak lanjut penanganan indikasi penjualan sedimen pasir hasil pengerukan Perum Jasa Tirta I dari sungai Asahan belum memberikan tanggapan. Freddy Hutasoit
Discussion about this post