IGNews | Siantar – Advokat Peradi sekaligus Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, MH melalui kuasa hukumnya Edi S Sihombing SH dan Rudi Malau SH melaporkan Advent Manullang (22) mahasiswa, Jurusan Ekonomi, FKIP Universitas HKBP Pematangsiantar, tak lain anak pendeta HKBP Sihar Dobes Manullang S.Th ke Polres Kota Pematangsiantar karena menghina dengan kata kata ucapan “Siborjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau”.
Peristiwa itu berawal ketika pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 15.00Wib sampai pukul 17.00 Wib, dijalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, rumah Daulat mengalami banjir hingga setinggi 5 – 7 sentimeter.
Untuk mengendalikan banjir tersebut, korban terpaksa mengerahkan tukang untuk menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumah korban serta membongkar timbunan tanah dan batu batuan yang membendung parit atau selokan yang juga berupa bak kontrol yang dibangun di seberang jalan. Lalu karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan tersebut sementara berserak dan membentang di badan jalan.
“Besoknya, Jumat (13/2) sekira pukul 09.30 sampai 10.30 WIB, tiba- tiba Daulat mendengar suara teriak teriak, mengatakan oi..oioioi, batunya, mobil saya tak bisa lewat. Mendengar suara itu, Pelapor keluar kearah suara dan benar dibalik pintu samping rumah Pelapor ada Terlapor, sedang teriak teriak dan dengan arogan mengatakan kepada Pelapor, batunya, mobil saya tak bisa lewat” terang Rudi Malau, kuasa hukum korban ditemui di Kantor Sumut Wacth, Selasa (9/2) siang, didampingi Edi Sudma Sihombing, juga kuasa hukum pelapor.
Mendengar itu, terang Rudi, korban mengatakan kepada calon pelaku “Kau mengganggu orang tapi tak merasa, kau terganggu sedikit tapi teriak teriak. Terlapor menjawab, Apanya yang kuganggu kau?.
Korban kemudian bergegas ke arah tumpukan batu dan menunjukkan kepada pelaku timbunan tanah dan batu batuan yang menutup atau membendung parit atau selokan yang berada diseberang jalan, sambil berkata “Karena kau tutup jalan air dari parit ini, rumah kami jadi banjir” terang Rudi, menirukan pertengkaran antara bertetangga ini,
“Seketika itu juga, Advent Manullang dengan nada angkuh menyerang korban dengan kata- kata, Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau” ujarnya pelaku sembari kerkacak pinggang dan menunjuk nunjuk Pelapor dengan jari telunjuk kanan.
Kemudian ia menelepon bapaknya, Pdt. Sihar Dobes Manullang, STh melalui hand phone yang ada ditangan kirinya.
“Pak, saya sedang bertengkar dengan si borjong ini. Ku lawanlah pak” sesuai percakapan pelaku dengan Pdt. Dobes Manullang, bapak pelaku.
“Namun kemudian Terlapor menjawab, Iya pak, iya pak, iya pak, ah kecillah samaku dia itu pak, dan usai bertelepon Terlapor kemudian menyerang lagi Pelapor dengan kata kata yang sama, Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau. Tak ada otakmu, dimanalah ada parit harus dibuat dari depan pemilik rumah?” demikian Daulat menirukan ucapan Terlapor.
Menurut kuasa Pelapor, Edi Sudma Sihombing SH, apa yang dilakukan oleh Terlapor pada pokoknya merupakan tindak pidana dalam kwalifikasi penghinaan yang merendahkan dan melecehkan martabat kliennya sebagai mantan wartawan Harian SIB Medan (1986 – 1992) dan Suara Pembaruan Jakarta (1992 – 1994), Hakim Adhoc pada PN. Medan (2006 – 2016), Advokat PERADI (2016 – Sekarang), Ketua Perkumpulan Sumut Watch (2016 – Sekarang) dan figur publik, dan lain lain.
Berdasarkan alasan itulah, maka pelaporan terhadap Advent Manullang ke Polres Kota Pematangsiantar, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sangat beralasan menurut kuasa hukum. Penyidik Polres Kota Pematangsiantar menginformasikan akan memeriksa Terlapor Advent Manullang hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 kemaren. Rud
Discussion about this post