IGNews | Jakara – Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini selaras dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Bahwa Ngopi ngopi / KLB Deli Serdang secara hukum patut diduga adalah ilegal dan tidak sah secara hukum, karena KLB Deli serdang tersebut diduga berasal dari latar belakang kebohongan publik atau dusta dengan sekira 2 bulan tidak mau mengaku, mau kudeta Partai Demokrat melainkan hanya ngopi ngopi ala KSP Muldoko, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
Mekanisme penyelenggaraan KLB seharusnya diatur dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pasal 81 ayat 4, bukan dengan ngopi ngopi ala KSP Muldoko. Bahwa KLB dapat diadakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan AD/ART, di antaranya: Atas permintaan Majelis Tinggi Partai oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan oleh minimal 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Bahwa Majelis Tinggi Partai Demokrat, informasinya berjumlah 16 orang dan informasinya belum/tidak pernah mengusulkan KLB Deli Serdang, sehingga syarat pertama diduga sudah pasti gugur atau kandas dikarang cadas.
Bahwa ngopi ngopi atau KLB Deli Serdang juga diduga tidak diusulkan oleh sejumlah DPD maupun DPC Partai Demokrat, bahwa seharusnya “DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD, dan /atau minimal 1/2 dari 514 DPC, bahwa namun kenyataannya, diduga hanya ada 34 DPC yang mengusulkan KLB ala ngopi ngopi, itu berarti diduga hanya sebesar tujuh persen suara dari yang seharusnya 50 persen suara yang KLB ngopi ngopi, namun kenyataannya infonya tidak satupun DPD yang mengusulkan, artinya KLB ngopi ngpi atau KLB ala KSP Muldoko diduga tidak sah menurut hukum, karena diduga tidak sesuai mekanisme dan prosedur AD/ART Partai Demokrat.
Bahwa AD/ART Partai Demokrat, infonya telah diganti dengan AD/ART versi ngopi ngopi KLB Deli Serdang untuk melegitimasi ngopi ngopi KLB mereka, bahwa “untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD/ART,” Jadi dengan demikian “KLB / ngopi ngopi ala KSP Moeldoko” jelas tidak sah atau inkonstitusional karena tidak diusulkan oleh DPD maupun DPC dan/atau tidak sesuai AD/ART.
Demikian analisis dari PH secara hukum, akan tetapi walaupun secara hukum, diduga KLB ngopi ngopi tidak sah dan inkonstitusional, namun secara Politik, mengingat Jokowi dan Yasona Laoly adalah penguasa politik, bukan tidak mungkin mereka melakukan “Abuse of Power” dan segera menandatangani KLB ala ngopi ngopi KSP Muldoko, sebab tidak mungkin KSP Muldoko keseringan ngopi ngopi, tanpa izin dan/atau tanpa sepengetahuan Jokowi, maka kemungkinan akan menjadi obyek Pengadilan TUN dan obyek PMH dalam Pengadilan Negeri yang berwenang.
Penulis : Kamaruddin Simanjuntak SH (Advokat dan Ketua umum PDRIS)
Discussion about this post