IGNews | Toba – “Dugaan tindak pidana penjualan sedimen pasir oleh sejumlah oknum karyawan Perum Jasa Tirta (PJT) I selama 7 tahun beroperasi melakukan pengerukan di sepanjang sungai Asahan tentu menjadi potensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelamatan uang Negara, dimana kita mengamati bahwa sejumlah oknum yang menikmati hasil penjualan sedimen pasir pada menikmati kemewahan, memiliki berbagai fasilitas yang sangat mewah” terang Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (11/3/2021) di Balige.
Lanjut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, pihak Poldasu tentunya harus mampu menetapkan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah oknum karyawan PJT I dan juga kepada pengusaha penampung pasir tersebut, dimana pengusaha dapat membeli pasir tanpa ada Izin Galian C. Tentu ini merupakan persekongkolan antara pihak oknum karyawan PJT I dengan pihak pengusaha guna memperkaya diri.
“Untuk itu kita sangat berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal khusus agar mengungkap kasus ini secara terang benderang demi menyelamatkan uang Negara, dimana PJT I merupakan BUMN yang tentu sebagai manambah penghasilan Negara bukan memperkaya sejumlah karyawan PJT I” harap Ir I Djonggi Napitupulu.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK mengatakan dengan singkat ”Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik”.
Amatan Indigonews, salah seorang karyawan PJT I sangat memiliki kemewahan, baik barang bergerak yang sifatnya indent dan maupun tidak bergerak. Juga pihak PJT I menyewa satu rumah sebagai Mess di Desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian, namun di belakan Mess terjadi penambangan pasir dengan menggunakan kapal pengeruk milik PJT I. Freddy Hutasoit
Discussion about this post