IGNews | Simalungun – Menguak proyek Kamar Mandi Guru se- Kabupaten Simalungun yang sebelumnya akan ditampung pada anggaran Dana Covid- 19 maupun dana Biaya Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun yang sampai saat ini menjadi polemik semakin menimbulkan kejanggalan.
Bukan hanya itu, informasi didapat dari berbagai sumber proyek Kamar Mandi Guru se- Kapubaten Simalungun sekitar 800-an titik kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 48.000.000 per unit bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sebelum adanya Analisis Satuan Biaya (ASB) yang diterbitkan Badan Perekonomian Kabupaten Simalungun, sehingga adanya konflik diantara oknum pencetus proyek tersebut.
Melihat bila dipaksakanya proyek Kamar Mandi Guru dibayar kepada rekanan dari Dana Covid- 19 maupun BTT menjadi delik pidana atau pelanggaran peraturan keuangan lainya, issue terbaru Bupati Simalungun telah mengeluarkan perintah yang harus dilakukan ataupun istruksi refocusing (Pengurangan anggaran.red) aggaran dari berbagai Dinas Lainya guna membayarkan proyek tersebut. Bahkan informasi yang didapat minggu depan akan segera dilakukan pembahasan refocusing.
Salah seorang pelaksana/ rekanan proyek Kamar Mandi Guru di salah satu SMP Kecamatan Hatonduhan, D. Butar Butar ketika dikonfiurmasi terkait proyek tersebut melalui pesan Whatsapp malah sampai berita ini dipublis tidak bersedia memberikan komentar, Jumat (12/3/2021).
Kabid Keuangan, Ruth Hutapea begitu juga Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Simalungun, Eva Tambunan ketika dikonfirmasi ulang tidak bersedia memberikan komentar terkait apakah benar anggaran proyek Kamar Mandi sudah dianggarkan dan diusulkan. R01
Discussion about this post