IGNews | Simalungun – Kinerja Polres Simalungun layak dipertanyakan, bila kebenaran informasi sudah hampir setahun lebih judi tembak ikan berkedok gelanggang permainan diwilayah hukumya beroperasi tanpa adanya penegakan hukum.
Sebagaimana hasil investigasi Indigonewes judi tembak ikan banyak dijumpai di Kecamatan Hatonduhan seperti di Silau Maria diwarung marga Manurung, di Simpang Pacang di tempat marga Siregar, di Sorba diwarung milik Sinaga, di Simpang Pos warung milik marga Manurung dan dibeberapa titik lainya di Tangga Batu, Sabtu (13/3/2021).
Informasi yang dihimpun dari pengakuan beberapa masyarakat, tokeh atau pemilik mesin judi tembak ikan katanya bernama Suroto, namun tidak ada satupun masyarakat yang bersedia menjelaskan identitas lengkap pemilik nama tersebut.
“Itu katanya milik Suroto bang, tapi saya tidak tau orang mana, sudah setahun lebih kurang bang ini beroperasi tapi aman aman saja, jangnkan digrebek dileweti pihak penegak hukum pun tidak pernah” cetus Warga Hatonduhan.
Bukan hanya itu, sosok suroto yang disebut sebut warga kebal hukum ini memiliki mesin judi tembak ikan juga di beberapa titik diantaranya, di Raya Kahean, di Beringin, Tanah Jawa dan Rambung Merah. sebagian warung yang dijadikan tempat perjudian ada yang dilengkapi 2 mesin judi tembak ikan.
Aamatan dari lokasi perjudian, mesin slot judi tembak ikan ada yang menggunakan sistem ATM dalam pembelian chip bermain ada juga dengan sistem kunci oleh operator.
Sampai berita ini dipublikasikan Indigonews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Simalungun dan mencari identitas sosok Suroto yang konon katanya kebal hukum. R01
Discussion about this post