IGNews | Taput – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menjelaskan maraknya kasus mafia tanah saat ini membuat Polri harus turun tangan mengatasi masalah ini, bahkan merupakan perintah Presiden RI untuk memberantas kasus mafia tanah yang kerap terjadi saat ini, Minggu (14/3/2021).
“Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga harus di periksa atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan, sebab dalam surat yang dikeluarkan bahwa pemilik lahan telah menguasai lahan pada tahun 1976, sementara pemilik lahan lahir pada tahun 1982. Bahkan Kepala Desa Simpang Bolon juga mengusahai lahan seluas 4 hektare pada 1976, sementara Kepala Desa lahir pada tahun 1976” ucap Djonggi dengan raut wajah terbahak bahak.
Djonggi menilai, atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan ada juga indikasinya hanya untuk penjualan kayu pinus yang ada di dalamnya.
“Oleh karena itu kita berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polri mengusut kasus ini, dimana ada dugaan indikasi kuat mafia tanah ada di dalamnya, dan juga ada keterlibatan orang pihak Kehutanan memiliki lahan di Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara” tegas Ir I Djonggi Napitupulu.
Kepala Desa Simpang Bolon Garoga, Sabar Pasaribu tidak bersedia dikonfirmasi saat di hubungi oleh Indigonews mempertanyakan atas Surat Keterangan Tanah yang di keluarkannya.
Camat Garoga, Mitsu Gultom saat dikonfirmasi seputar Surat Keterangan Tanah yang di keluarkan Kepala Desa Simpang Bolon mengatakan ”Bahwa surat tersebut telah diperbaiki kembali, dan ini hanya kesilapan”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post