IGNews | Medan – Patut diacungkan jempol, Tim Anti Bandit Polsek Medan Timur berhasil membongkar kasus pencurian perhiasan emas dan mata uang asing yang bernilai ratusan juta rupiah, di rumah Sahlun Nasution SE (56) yang merupakan pensiunan BUMN, warga Jalan M. Yakub, Gang H. Dollah, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Sabtu ( 27/2/2021) pukul 22.00Wib silam.
Usai beraksi satu dari dua pelaku yang sempat buron selama satu bulan bernama Muhammad Fauzi (34) warga Jalan Jati Luhur, Gang Aksara, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa ditembak Polisi pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan serta berusaha merampas senjata api petugas saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti.
“Untuk tersangka Muhammad Fauzi merupakan residivis dan pernah menjalani hukumannya di Polsek Dolok Sanggul, Kabupaten Humabas dalam kasus pencurian dengan pemberatan 2015. Total emas yang dicuri 150 gram berbentuk perhiasan dengan total kerugian diperkirakan mencapai 120 juta rupiah, saat ini kami sedang memburu seorang rekan pelaku Bernama Dicarlindu Winandar Nasution” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan saat memimpin konferensi pers di halaman apel Polsek Medan Timur, Senin (15/3/2021) pukul 16.00Wib.
Kompol Arifin menjelaskan kejadian bermula pada saat korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur karena telah menjadi korban pencurian. Atas laporan korban bernomor LP/111/II/Restabes Medan/Sek Medan timur,
Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Iptu ALP Tambunan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil perhiasan.
“Tersangka Muhammad Fauzi kita tangkap di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dengan berusaha merebut senjata api petugas sambil melarikan diri, selanjutnya kepada tersangka kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya“ jelas Kapolsek.
Sementara Muhammad Fauzi saat diwawancarai awak media mengaku mendapat 1/2 dari nilai hasil penjualan perhiasan emas curian sebesar Rp. 60.000.000.
“Emas itu kami jual di sama pedagang emas di pinggir Jalan Yos Soedarso, dan hasilnya sebesar 120.000.000 kami bagi dua dan kubelikan peralatan rumah tangga, seperti tempat tidur, kulkas, dispenser, magic com, TV, sepeda motor Honda Vario ( bekas ) dan lain sebagainya yang diamankan Polisi“ pungkas pelaku. Frans
Discussion about this post