IGNews | Toba – Adanya dugaan keterlibatan mantan pegawai BPN pada masalah lahan atau tanah yang akan menjadi objek Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) yang direncanakan akan mendapat ganti rugi dari pemerintah. Hal ini disampaikan sejumlah warga yang desa Motung Kecamatan Ajibata kepada Indigonews, Rabu (17/3/2021) di Balige.
“Kita mengharapkan agar Bapak Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi agar mengevaluasi ulang mengenai lahan atau tanah tersebut, sehingga antara sesama masyarakat desa Motung tidak ada polemik, dengan tujuan agar program BPODT dapat terlaksana dengan baik” ujar warga.
Menanggapi adanya keterlibatan mantan pegawai BPN, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyikapi permasalahan ini, dimana masih mengingat bahwa Bapak Presiden RI, Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri agar kasus mafia tanah diungkap atau dituntaskan.
Bupati Kabuaten Toba, Ir Poltak Sitorus saat di konfirmasi sejumlah Media mengatakan ”Kita akan bahas dengan instansi yang terkait termasuk pihak Kehutanan. Dan untuk mengenai bahwa warga telah menerima santunan dari pihak BPODT, tentu hal ini membuktikan bahwa lahan yang di tanami warga merupakan milik Pemerintah, sebab warga telah menerima santunan”.
Minta Ditahan Pelaku Penganiayaan
Puluhan warga Desa Motung Kecamatan Ajibata mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balige, Rabu (17/3) mereka meminta pihak Pengadilan agar memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Toba melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan kepada Sabar Manurung yakni David Manurung, Samson Ropentua Manurung dan Lisbon Sitorus serta Agus Manurung (telah meninggal) di kantor Kepala Desa Motung pada Desember 2020 yang lalu teriak Op Rani Sitorus.
“Kami datang untuk mengharapkan keadilan, sebab Sabar Manurung dianiaya empat orang di depan Sekda Toba pada saat ada pertemuan di Kantor Kepala Desa Motung” ujarnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post