advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Tersangka Dan/Atau Terdakwa Berhak Untuk Diam

Indigonews.id by Indigonews.id
22 Maret 2021

IGNews | Jakarta – Bahwa hak jukum tersangka dan/atau terdakwa untuk diam “BEBAS” terdapat dalam ketentuan Pasal 52 KUHAP yang menyatakan: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberi keterangan secara “BEBAS” kepada penyidik atau hakim”.

Dengan demikian bila tersangka dan/atau terdakwa menolak untuk memberi keterangan, apalagi bila dirasakan oleh Tersangka dan/atau Terdakwa, ada sikap dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dan/atau tidak adil, maka tersangka dan/atau terdakwa BEBAS untuk tidak meladeni penegak hukum yang diskriminatif dan tidak adil tersebut, hal itu tidak termasuk comptemp of court!.

Di Negara maju, seperti Amerika Serikat, hak itu justeru pertama kali diucapkan oleh Polisi / Penyidik kepada seseorang yang akan ditangkap SBB: “Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan”.

Hak ini dikenal sebagai ” MIRANDA RULES” yaitu suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966, yang pada akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights SBB: “No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”

Artinya adalah bahwa: “Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.”

Bahwa bentuk nyata dari penerapan Miranda Rules adalah adanya “Miranda Warning” yaitu oleh Polisi/ Penyidik ketika sedang menangkap seseorang Tersangka dan sebelum dilakukan Interogasi, maja Polisi / Penyidik menyampaikan Narasi sebagai berikut: “You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense”.

Yang artinya adalah bahwa: “Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.”

Dengan demikian tidak diperkenankan penegak hukum untuk memaksa seseorang untuk menjawab pertanyaan “Interogasi” penegak hukum, karena beban pembuktian sesungguhnya ada pada penegak hukum, utamanya pada penyidik & jaksa penuntut umum.

Bahwa di Indonesia disediakan upaya hukum bila terdapat perbuatan melawaan hukum oleh para Penegak Hukum semusal oleh penyidik & jaksa penuntut umum yaitu: “Praperadilan” atau Tuntutan Praperadilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 77 KUHAP juncto Pasal 83 KUHAP, Jadi semua tindakan hukum akan terkontrol sesuai hukum acara”.

Bahwa Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan dan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, harus mampu bertindak, besikap & bijaksana dalam menyatakan benar diatas benar dan tidak diatas tidak, sebab lebih dari itu adalah dusta.

Artinya Majelis Hakim sesuai irah irah putusan pengadilan yang menyatakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu harus mampu memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan mempergatikan Aspek Kepastian Hukum, Aspek Keadilàn & Aspek Kemamfaatan Hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan ditambah oleh keyakinan Majelis Hakim.

Penulis: Adv. Kamaruddin Simanjuntak SH (Ketua Umum PDRIS / Bendum MUKI).

Tags: headline
ShareTweetSendShareSendPin

Related Posts

Kapolsek Belitang II, AKP. Aston Sinaga bersama personil saat amankan miras diwarung warga, Senin malam (27/3).

Bulan Ramadhan, Kapolsek Belitang II Pimpin Razia Cipta Kondisi

28 Maret 2023

IGNews | OKU Timur - Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L. Sinaga SH pimpin langsung razia miras di warung ribut...

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad saat membuka pertemuan, Senin (27/3).

Susun Grand Design Profil Pembangunan HAM, Darsyad Paparkan Ini…!!!

28 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Penyusunan Grand Design Profil Pembangunan HAM mulai dibahas. Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad membuka berjalannya...

Fauzan, aktivis Kepri, Senin (23).

Puluhan Hari Tower Telkomsel di Desa Pasir Panjang Tak Berfungsi, Fauzan Berharap Jaringan Internet Segera Pulih

28 Maret 2023

IGNews | Lingga - Di era digitalisasi jaringan internet sangat dibutuhkan masyarakat, begitu juga warga Dusun Dua Tukul, Desa Pasir...

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Dana Pilpanag Simalungun 17 Miliar Tak Masuk Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID