IGNews | Taput – Terindikasi kuat ada dugaan modus pengambilan kayu pinus atas penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Dimana adanya dugaan keterlibatan staf Dinas Kehutanan atas penguasaan lahan seluas 4hektare di desa Simpang Bolon dan bahkan bukan warga Desa Simpang Bolon juga mengusahai lahan sesuai dengan SKT yang di keluarkan oleh Kepala Desa.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I Djonggi Napitupulu mengatakan pada 12 SKT yang di keluarkan oleh Kepala Desa Simpang Bolon, ada 4 SKT yang di usahai yang bukan warga atau penduduk Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga, bahkan juga ada keterlibatan oknum staf Dinas Kehutanan yakni atas nama Bernat Situmorang tinggal dijalan Prof. MH Zairin Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan yang diduga sebagai pegawai Dinas Kehutanan, Ronny Matondang tinggal di jalan Subagio Bypass No 65c Medan, Siti Aminah Waruyu tinggal di Desa Simpang Bolon dan Sabar Pasaribu (Kepala Desa Simpang Bolon).
“Mereka berempat sangat di curigai atas penguasaan lahan pada Tahun 1976. Untuk itu kita mengaharapkan kepada pihak Polda Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal Umum agar mengusut kasus penerbitan SKT tersebut, dimana banyak masyarakat yang asli penduduk Desa Simpang Bolon tidak ikut serta, atau tidak terlibat atas pengusahaan lahan tersebut. Bahkan terindikasi adanya dugaan perampasan lahan hanya untuk penguasaan dan penjualan kayu pinus yang ada di lokasi tersebut” tegas Ir.I.Djonggi Napitupulu sambil mengharap, Rabu (31/3/2021).
Demikian halnya disampaikan oleh warga Desa Simpang Bolon, L Pasaribu sebelumnya mengatakan ”Saya masih mengingat sewaktu penanaman kayu pinus pada Tahun 1976, sebab saya masih ikut disana pada waktu itu. Nah…..!!! yang paling lucunya, ikut sertanya Kepala Desa Simpang Bolon mengusahai lahan pada Tahun 1976, sementara Kepala Desa lahir pada Tahun 1976, apakah disitu lahir beliau sudah dapat mengusahai lahan tersebut?”.
“Juga kita tambah tertawa, Bernat Situmorang dan Ronny Matondang ini tidak saya kenal, bahkan bukan warga di Desa ini, namun punya lahan dan mengusahai lahan di Desa Simpang Bolon seluas 4 hektare per orang yang menjadi pertanyaan, siapa keluarga mereka di Desa ini ?” kembali tanya L Pasaribu.
“Kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum menyeret mereka ini ke meja hukum, dengan tujuan agar kebenaran terbukti dan terwujud di publik” harap L Pasaribu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum berhasil di konfirmasi Indigonews atas seputar penerbitan SKT yang diduga illegal. Freddy Hutasoit
Discussion about this post